Diduga Kampanye Berselimut Sholawat, Pasangan Bacapres-cawapres Warnai Panggung MDS
Nganjuk, NAWACITApost.com - Diduga mencuri start Kampanye, dua pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden (Bacapres-cawapres) terpampang pada backdroup salah satu Majelis Dzikir dan Sholawat (MDS) yang berlokasi di Jalan Wachid Hasyim, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu (4/11/2023) malam.
Pantauan jurnalis Nawacitapost.com acara tersebut diperkirakan dihadiri ribuan jamaah yakni para penggemar sholawat dari berbagai penjuru, juga dari berbagai kalangan dan juga mulai usia anak-anak hingga dewasa, yang juga berdekatan dengan fasilitas umum ibadah yakni Masjid Al Muslimin.
Tak hanya gambar yang terpasang pada backdroup namun juga banyak terpasang poster disekitar masjid Al Muslimin juga sekitar panggung dan sepanjang jalan Wahid Hasyim, Banaran, Kertosono yang juga disertai pembagian kaos berwarna putih dengan gambar salah satu Bacapres tanpa Bacawapres.
Sementara Bacapres-cawapres yang terpasang pada background sholawat tersebut telah resmi mendaftar sebagai calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) Republik Indonesia (RI) 2024, dan keduanya juga sudah menyerahkan sejumlah berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Kamis (19/10/2023) siang sekitar pukul 13.10 WIB. dilansir dari situs media www.cnbcindonesia.com.
Namun sayangnya kegiatan tersebut digelar sebelum keduanya ditetapkan sebagai calon, sehingga belum bisa ditindak dikarenakan hal tersebut merupakan bagian dari sosialisasi atau pendidikan politik yang boleh digelar oleh siapapun dan pihak manapun.
Dikutip dari berita sebelumnya yang berjudul "Perbedaan Antara Antara APS dan APK, Ketua KPU Nganjuk: APS Hanya Gambar dan Nama" Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nganjuk Yudha Harnanto mengatakan sementara saat belum masuk tahapan kampanye itu yang pertama, yang kedua adalah yang mengkampanyekan diri adalah calon, entah calon legislatif ataupun calon presiden dan seterusnya, " kata Yudha Harnanto pada Rabu (4/10/2023).
Pada berita sebelumnya menurut Pujiono Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk, Jawa Timur mengatakan bahwa, APS adalah singkatan dari Alat Peraga Sosialisasi dan APK adalah singkatan dari Alat Peraga Kampanye (APK).
"Perbedaannya antara APS dan APK adalah kalau APS sekedar untuk dikenal atau sekedar pemberitahuan saja, sedangkan untuk untuk APK lebih kepada promosi atau menunjukkan citra diri dan adanya unsur ajakan dan seterusnya, dan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023," kata Pujiono ketika diwawancarai jurnalis Nawacitapost.com pada Rabu, (4/10/2023) diruang kerjanya.
Pujiono menambahkan bahwa, dalam PKPU ada batasan untuk bersosialisasi atau larangan dan atau anjuran supaya tidak ada ajakan dalam bersosialisasi.
"Artinya poin pentingnya adalah pada kegiatan sosialisasi itu tidak ada unsur ajakan, juga tidak ada unsur yang menampilkan citra diri, dan unsur-unsur kampanye lainya," imbuh pria kelahiran Lumajang itu.
Lanjut Ketua KPU menjelaskan bahwa, kalau sudah ada yang diduga memenuhi unsur kampanye karena juga berhubungan dengan undang-undang dan penegakan hukum, hal tersebut bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Untuk skala prioritas sesuai dengan PKPU No 15 Tahun 2023, partai politik itu diberikan ruang untuk melakukan pendidikan politik sebelum masa kampanye, dan KPU tidak mempunyai kewenangan menilai orang itu kampanye atau tidak karena sifatnya administratif, regulator artinya menyampaikan regulasi yang mengatur proses sosialisasi maupun kampanye, sedangkan yang masuk dalam penilaian kualifikasi pelanggaran dan kejahatan dan seterusnya adalah teman-teman dari Bawaslu," ucap Pujiono.
Masih bersama Pujiono berkata bahwa, untuk masa kampanye nanti dimulai pada Selasa (28/11/2023) hingga Sabtu (10/2/2024) atau tiga hari sebelum pemungutan suara, kemudian kalau ada hal yang melanggar atau temuan-temuan nanti juga menunggu rekomendasi dari Bawaslu baru kita tindaklanjuti," tandasnya.
Ditempat terpisah Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto ketika diwawancarai diruang kerjanya Jalan Raya Madiun Surabaya, Kelurahan Kedondong Nomor 2, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengatakan bahwa, untuk APS adalah singkatan dari Alat Peraga Sosialisasi, dan semua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) mempunyai hak untuk bersosialisasi.
"Kalau untuk Alat Peraga Kampanye (APK) adalah alat untuk ajakan, memang sejauh ini sudah beredar baliho yang sudah mencantumkan nama dan nomor urut, bahkan masyarakat sudah banyak yang menganggap itu adalah kampanye, sementara saat belum masuk tahapan kampanye itu yang pertama, yang kedua adalah yang mengkampanyekan diri adalah calon, entah calon legislatif ataupun calon presiden dan seterusnya, " kata Yudha Harnanto pada Rabu (4/10/2023).
Yudha Harnanto menambahkan bahwa, ketika seseorang bisa dikatakan calon legislatif maupun calon presiden, mereka harus memiliki kapasitas sebagai calon yaitu setelah ada pernyataan resmi dari KPU, bahwa yang bersangkutan adalah calon anggota legislatif maupun calon presiden dan seterusnya.