Minggu, 19 Juli 2026

Buruan Bayar Pajak Motor, Pajak Pemutihan Segara Ditutup

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Senin, 21 Agustus 2023 | 23:32 WIB
PKB Kendaraan Bermotor
PKB Kendaraan Bermotor

NAWACITAPOST.COM - Pajak Kendaraan bermotor (PKB) akan ditutup di beberapa provinsi Indonesia, beberapa hari lagi

Program pajak pemutihan itu ditutup di 4 provinsi Indonesia hingga akhir bulan Agustus 2023 mendatang.

Pemilik kendaraan disarankan untuk memanfaatkan pemutian agar anda tidak dikenakan bebas denda PKB.

Dengan adanya keringanan denda, beberapa daerah tersebut mendapat keringanan nunggak pajak selama 7 tahun cukup bayar 3 tahun.

Selain pembebasan denda PKB, pemutihan juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Berdasarkan pantuan dari laman resmi samsat digital, Bbas BBNKB II bisa dimanfaatkan sobat Ketiknews yang baru beli motor bekas.

Tak hanya itu, sobat Ketiknews yang ingin mengubah nama pemilik menjadi atas nama diri sendiri.

Nah, berikut ini 4 provinsi yang akan menutup program pemutihan serta keringanan yang diberikan:

Bali

Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.

Keringanan yang diberikan bagi penunggak pajak, yakni:

- Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB
- Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan mulai Awal Juli sampai 31 Agustus 2023.

Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, keringanan yang diberikan sebagai berikut:

- Diskon PKB khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun
- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II

Bengkulu

Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:

- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Pembebeasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya

Kalimantan Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah membuka pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program pemutihan di Kalimantan Tengah ini memberi keringanan:

- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih
- Bebas BBNKB II

Untuk bebas BBNKB II, wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Ganti Oli Massal Ala H Hasston

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:17 WIB

Jenis Oli yang Cocok Untuk Mobil Hybrid

Selasa, 7 November 2023 | 14:32 WIB