news

Baru Spanduk Kaesang Terpasang, Wali Kota Depok Terusik dan Perintah Tertibkan

Sabtu, 1 Juli 2023 | 14:15 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.com - Sudah seminggu lebih baliho Kaesang Pangarep di Kota Depok terpasang.Warga yang melintas pun tak merasa terganggu.


Keterusikan mungkin agak terganggu justru terjadi pada orang nomor satu di Kota itu.

Surat edaran pun dikeluarkan. Nomornya 300/345-Satpol PP. Isinya tentang tertib pemasangan lambang simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya.

Rujukannya Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, yang berbunyi:

Surat edaran (SE) Wali Kota Depok terkait penertiban pemasangan bendera, spanduk hingga atribut beredar di publik. SE tersebut ditujukan ke Ketua DPC atau DPD Partai Politik se-Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok.

Adapun penertiban merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, yang berbunyi:

(1) Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/ atau median jalan kecuali mendapatkan izin/ rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.
(a) Ketua DPC/DPD Partai Politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Lembaga/Instansi Swasta se-Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud, (b) Bagi Parpol, organisasi, badan/perorangan yang telah memasang lambang, spanduk, reklame, banner, umbul-umbul maupun atribut lainnya dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023," bunyi SE itu.

"Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam point 2 huruf b tidak dilaksanakan, maka Tim Penertiban Terpadu Kota Depok yang akan menertibkannya," sambung SE.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan Surat Edaran yang dikeluarkan untuk Ketua Parpol hingga pimpinan instansi swasta untuk menaati

Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok, Icuk Pramana, menyebut partainya sudah mendapat SE itu. Ia mewanti apakah aturan tersebut hanya untuk segelintir partai, atau rata ke semua parpol.

"Baru-baru ini (dapat suratnya), tapi kita sudah tahu ada aturan edaran itu karena kita ada di satu grup parpol itu, kan ada, itu didistribusikan juga. Dishare di grup itu juga oleh teman-teman," kata Icuk, Jumat (30/6/2023).

Icuk mengatakan partainya tak masalah ada pembersihan atribut.

Meski demikian ia meminta Wali Kota tak tebang pilih terkait penindakannya.
Yang jelas, menurut netizen surat edaran itu keluar karena Kaesang bakal maju menjadi bacawalkot Depok November 2024.

Yang mana kita tahu selama 20 tahun atau 4 periode Depok selalu dipimpin PKS dan menjadi Partai nomor urut 8.
Sehingga kekhawatiran terpasang spanduk Kaesang, bakal mengakhiri kekuasaan PKS di kota Depok.

Terkini