news

Satres Narkoba Polres Rohul Berhasil Menangkap Pelaku Pidana Narkotika BB Sabu 12.22 Gram

Minggu, 18 Juni 2023 | 11:04 WIB
Foto Tersangka

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 12,22 gram, seorang laki-laki berhasil ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).

Pengungkapan kasus atensi Polri ini, Waktu Kejadian Jumat (16/6/2023) sekira pukul 17.30 Wib. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/52/VI/ Riau/Res.Rohul/SPKT tanggal 16 Juni 2023.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H.,M.H diterima media ini membenarkan pelaku yang ditangkap Bernisial OP alias Boy, laki-laki, 33 Tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Pinggir Jalan Tengku Pahlawan Kelurahan Kota Lama Kecamatan kunto Darussalam," jelas AKP Riza Effyandi Sabtu (17/6).

Lanjutnya, pada penangkapan tersebut, Personil Satres Narkoba Polres Rohul amankan Barang Bukti (BB), 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 12.22 Gram.

Kemudian 1 Buah Plastik Klip Bening, 1 Lembar Kertas warna Putih, 1 Buah Kertas Amplop, 1 Buah Sarung Tangan Warna Putih, 1 Unit Sepeda Motor Mrek Honda Scoopy warna merah dengan Nopol BM 6702 MAC dan 1 Unit handphone merk Vivo warna Biru dengan simcar 0823-8758-1894.

Kasat Narkoba Polres Rohul mengatakan, kronologis penangkapan tersangka setelah jajarannya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Kota Lama Kecamatan kunto Darussalam sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi, dan dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 17.30 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Hendri Rikardo berhasil menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat sedang ingin melakukan transsaksi narkotika jenis sabu," ungkap AKP Riza.

Selanjutnya Anggota melakukan penggeledahan Badan dan pakaian tersangka hingga TKP, ditemukan BB Sabu seperti diatas. Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa sabu tersebut miliknya yang didapati dari sdr. S, kemudian dilakukan Pengejaran terhadap S namun tidak diketemukan.

"Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa di Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Editor Fahrin Waruwu.

Terkini