Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terima kunjungan Bapemperda Kabupaten Enrekang guna konsultasi rancangan peraturan daerah (ranperda), di Aula Kanwil, Jumat (16/09).
Ketua Bapemperda DPRD Kab. Enrekang Ismail Djafar mengatakan jajarannya mendatangi Kanwil Kemenkumham Sulsel guna berkonsultasi mengenai tindaklanjut atas Surat Edaran (SE) dari Kanwil Kumham Sulsel tentang tata cara dan prosedur pengharmonisasian prosedur pembuatan perda di kabupaten/kota.
“Pada intinya, kami membutuhkan keterangan tambahan selain dari dokumen yang sudah ada di tangan kami,” kata Ismail.
-
Selanjutnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Enrekang Mustain Sumaele menambahka,n pihaknya juga ingin mendapatkan pencerahan terkait sistem pengharmonisasian perda yang selama ini pernah disusun oleh tim ahli namun tidak disertakan dengan dokumen-dokumen terkait. Hal ini seringkali diambil alih oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat sehingga dalam pembahasan ranperda tidak maksimal yang mengakibatkan ranperda yang telah menjadi perda justru tidak mampu menjawab semua permasalahan tingkat bawah di masyarkat.
Menanggapi hal diatas, Plt. Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Maemuna menyampaikan, dengan adanya perubahan Undang - Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang - Undangan melalui Undang - Undang no 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang no. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan maka tugas dan kewenangan Kanwil Sulsel dalam hal pengharmonisasian bertambah yaitu selain mengharmonisasi ranperda pemerintah daerah juga mengharmonisasi ranperda inisiatif DPRD dan ranperkada (rancangan peraturan kepala daerah).
“Hal ini harus di pahami dan di patuhi oleh semua pihak terkait,” kata Maemuna
Maemuna tak lupa mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran jajaran DPRD Kab Enrekang di Kanwil Sulsel, ini bisa menjadi komitmen bersama dalam pembentukan produk hukum daerah yang lebih baik.
Hadir pula dalam rapat konsultasi, Sekretaris Bapemperda DPRD Enrekang Abd Wahid Arsyad, Jajaran Bapemperda DPRD Enrekang, Anggota DPRD Enrekang, dan Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.