news

Ketua LPKSM LINKAR Eddy : Apresiasi Langkah Polres Karawang Tangkap Pangkalan Oplos Gas LPG Bersubsidi

Selasa, 13 September 2022 | 13:19 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Lumbung Informasi Karsa dan Karya LPKSM LINKAR Eddy Djunaedy M

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Polres Karawang telah menetapkan Empat orang sendikat pengoplos gas elpiji bersubsidi Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi tersangka

Adapun empat orang tersangka diantaranya BR (47) warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari (Pemilik tempat usaha memerintahkan EP dan EK), EP (23) dan EK (29) Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat (karyawan yang memindahkan isi gas 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg).

SG (46) warga Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, (menyuplai gas kepada BR, membakar segel subsidi 3 kg dan memasang segel non subsidi pada tabung gas 5 Kg dan 12 KG).

Sehingga menjadi perhatian,selain merugikan negara juga publik.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Lumbung Informasi Karsa dan Karya LPKSM LINKAR Eddy Djunaedy M mengapresiasi langkah Kepada Polres Karawang telah membongkar garong LPG subsidi 3kg, maka pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatannya sebagaimana Undang-Undang untuk memberikan efek jera.

"pelaku juga dapat dijerat oleh Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999.. diduga kuat konsumen yang membeli gas tabung 12 kg Non Subsidi hasil oplosan/suntikan tidak sesuai dengan standardisasi."

"Seperti hal berat isi gas tidak sesuai dengan tertera dalam tabung (12kg), kualitas LPG mungkin saja sudah tercampur itu harus diuji berdasarkan standardisasi LPG untuk hal kesehatan, keselamatan dan keamanan konsumen." Ungkapnya kepada kantor Nawacitapost, Selasa (13/9).

Menurut mantan anggota Badan penyelesaian Sense dan Konsumen (BPSK) Karawang tersebut, adanya penyimpangan bukan saja terjadi untuk pengoplosan tetapi banyak oknum pangkalan dan agen tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang berhak.

"Oknum menjual diatas HET yang ditetapkan Bupati sehingga carut marut Pendistribusian,"

"Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian harus pro aktif mengawasi bahkan menangkap pelakunya."

Meskipun demikian kata Edi , sebetulnya bila dilihat dari Regulasi Pendistribusian LPG Subsidi 3kg sudah cukup bagus, hanya saja APH yang terlibat dalam pengawasan tidak bekerja.

"Bukan negara saja yg dirugikan oleh perbuatan oknum, tapi masyarakat miskin turut dirugikan, kerugiannya dari selisih harga yang dibeli tidak sesuai HET.

"Pada umumnya harga selisih antara Rp 4000 sampai dengaj Rp 9000 per tabung melon karena harga Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya Rp16.000, APH harus serius mengawasi serta menindak " .

Lebih lanjut Edi juga menjelaskan yang harus menjadi prioritaskan Pembenahan Distribusi LPG 3 kg BERSUBSIDI secara konsisten berdasarkan SK Dirjen Migas Kementerian ESDM tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Distribusi Tertutup LPG 3 kg BERSUBSIDI di daerah.

"Optimalisasi kinerja Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Distribusi Tertutup LPG 3 kg BERSUBSIDI di daerah berdasar pada Peraturan Bersama Kementerian ESDM & Kementerian Kementerian Dalam Negeri No 5 & No 17 Tahun 2011".

"Kedua Peraturan tersebut sudah terabaikan sejak tahun 2011(11 tahun) dan berakibat kepada tidak tertibnya Distribusi & Penerima LPG 3 kg BERSUBSIDI karena memang belum dibuat Daftar Resmi Penerima LPG 3 kg BERSUBSIDI ".

"Meski dalam berbagai peraturan (termasuk Perpres No 104 Th 2007) disebutkan LPG 3 kg BERSUBSIDI Hanya Untuk Warga Masyarakat Miskin, Pelaku Usaha Mikro serta Nelayan Kecil (pada Perpres berikutnya) yang terdaftar resmi sebagai Penerima LPG 3 kg BERSUBSIDI."

Edi juga menambakan seharusnya Tim Koordinasi Pembinaan Distribusi Tertutup LPG Subsidi 3kg, Ketua Sekda, Seketaris Kabag Ekonomi Setda Karawang, Anggota Indag, Polres, Polsek, Camat, Kades, tidak berjalan semestinya.

"Sehingga banyak penyimpangan dijual bukan kepada masyarakat yang berhak" Pungkasnya.

Nurjaya Bachtiar

Tags

Terkini