news

GMNI Karawang, Raperda RTRW Tidak Urgen, Harus Dibatalkan

Jumat, 2 September 2022 | 09:52 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Karawang menyikapi dengan adanya rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, dalam Raperda tersebut tidak Urgensi.

"Sehingga tidak Urgensi untuk saat ini mencabut Perda no 2 tahun 2013 tentang RTRW, sedangkan Perda tersebut masih berlaku sampai 2031".

"Maka itu, apapun alasannya atas dasar Proyek strategis nasional, kenapa bukan bentuknya revisi, dan hanya perubahan penyesuaian saja yang dalam konteks PSN." Ungkapnya Arief, Ketua GMNI Karawang, Jum'at (2/9/2022).

Menurut Arief , tidak bisa yang menjadi dasar adalah Perda RTRW provinsi yang belum disahkan dan diundangkan. Bagaimana bisa harmonisasi penyelarasan dengan Perda RTRW provinsi yang belum diundangkan." Ujarnya.

"Banyaknya lahan yang bisa digunakan sebagai zona industrial, pemerintah justrus makin memperluas wilayahnya."

"Begitu juga kawasan permukiman perkotaan, zonasi Perumahan masih luas kenapa malah mau ditambah dan mengorbankan lahan sawah teknis untuk dirubah menjadi permukiman." Katanya.

Dirinya menyebut, beberapa wilayah di kabupaten karawang yang dalam raperda sebagai kawasan industri. Padahal akan memiliki konsekuensi bagi alam.

"Kenapa Kecamatan Pangkalan, Kota baru, Rengasdengklok dimasukan kedalam Zona Kawasan Industri, akan memiliki dampak alam luar biasa apalagi daerah pangkalan sebagai kawasan lindung." Singkatnya

Maka kata Arief, Raperda tersebut harus segera dibatalkan. Sebab tidak mempunyai alasan yang konkrit.

"Tidak ada alasan yang rasional dan berdasar maka Raperda RTRW Karawang harus dibatalkan." tandasnya.

Nurjaya Bachtiar

Tags

Terkini