Natal, NAWACITAPOST.COM - Pada hari ini Rutan Kelas IIB Natal kembali menerima Tahanan Kejaksaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal sebanyak 2 (dua) orang tahanan. Rabu, 31 Agustus 2022.
Adapun kedua Tahanan tersebut terlibat dalam kasus yang sama, yaitu kasus pencurian. Dalam kejadian tersebut keduanya diduga telah melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Nantinya kedua tahanan tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IIB Natal sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri.
(Humas Rutan Natal)