news

Tidak Puas Dengan Audensi Sebelumnya, FSBI Geruduk Kantor Bupati Nganjuk

Senin, 22 Agustus 2022 | 20:30 WIB

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Ratusan karyawan/buruh atau pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Nganjuk, Jalan Basuki Rahmat No 1 Nganjuk, Jawa Timur pada Senin (22/08/2022).

Pantauan jurnalis Nawacitapost.com ratusan orang karyawan/buruh atau pekerja PT Gunawan Fajar mendatangi Kantor Bupati dikarenakan adanya ketidak puasan adanya audensi yang digelar pada Kamis (18/08/2022) karena tidak ada keputusan.

Ahmad Sholeh mengatakan dalam orasinya bahwa dirinya bersama kawan-kawan buruh meminta Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk segera memanggil direktur PT Gunawan Fajar dikarenakan perusahaan tersebut tidak patuh terhadap undang-undang (UU) ketenagakerjaan di Republik Indonesia (RI).

"Yang pertama PT Gunawan Fajar membayar upah karyawan seenaknya sendiri, karyawan hanya dibayar dengan nominal Rp 500.000, paling tinggi Rp 1.200.000 sedangkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Nganjuk adalah Rp 1.970.000," kata Ahmad Sholeh.

Ahmad Sholeh menambahkan bahwa yang kedua adalah di dalam peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah, terkait kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan maupun kesehatan.

"Yang ketiga karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, yang jarinya putus 3, dan cacat seumur hidup, tanpa adanya tanggung jawab dari perusahaan PT Gunawan Fajar," imbuh Sholeh.

Lebih lanjut Sutikno Sekjen FSBI Pusat mengatakan dalam orasinya bahwa PT Gunawan Fajar membangun opini kepada dan instansi terkait dengan isi surat tertanggal 19 Agustus 2022, yang sementara fakta semalam surat yang diterima oleh karyawan yang isinya mengerikan.

"Kalau betul-betul Pak Bupati bisa menghadirkan pimpinan Perusahaan PT Gunawan Fajar, yang bisa memutuskan persoalan, ini sudah tidak ada masalah, dikarenakan tuntutan kawan-kawan karyawan hanya hak-hak normatif sebagai pekerja," kata Sutikno.

Sutikno menambahkan, sebenarnya meskipun ibaratnya tukang becak tidak ada masalah, yang pasti permintaan kami hanya 1, bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di PT Gunawan Fajar.

"Pada intinya kami meminta pihak perusahaan PT Gunawan Fajar, untuk memberikan keputusan penyelesaian persoalan-persoalan yang ada, buat apa didatangi oleh lawyer dan HRD namun persoalan tidak ada keputusan penyelesaian," imbuhnya.

Sutikno mengungkapkan bahwa permintaan kawan-kawan karyawan SBTP FSBI, hanya hak-hak normatif mereka, tidak lebih.

"Mereka tidak minta rumah ataupun mobil yang mungkin melebihi batas yang ditentukan, hanya sebatas hak normatif sebagai pekerja/karyawan atau buruh," ujarnya.

Sementara Supriono mengatakan dalam orasinya bahwa, setelah adanya audensi bersama PLT Bupati Nganjuk, pihak PT Gunawan Fajar pada tanggal 19 Agustus 2022 mengeluarkan surat tanggapan terkait mediasi, yang mana di dalam surat dengan nomor 0374/GF-NGJK/VIII/2022 perihal tangrapan audiensi adalah:
Kepada, Yth SBTP FSBI PT. Gunawan Fajar

Di Tempat

Dengan hormat,

Menindaklanjuti hasil audiensi dengan Plt. Bupati Nganjuk & 5BTP FSB PT. Gunawan Fajar yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2022 bertempat di Ruang Kerja Pit. Bupati Nganjuk, maka bersama ini kami sampaikan bahwa kami bersedia memenuhi seluruh tuntutan SBTP FSBI PT. Gunawan Fajar yang dikirimkan dengan Nomor Surat: 012/EKS/SBTP F SBI/NGJK/VIII/2022 tertanggal 07 Agustus 2022 sebagai berikut:

1. Bahwa perusahaan senantiasa berkomitmen penuh untuk patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bahwa dalam pelaksanaan norma kerja di PT. Gunawan Fajar terdapat sesuatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan bukanlah karena suatu niatan yang jahat namun terlebih karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak baik.

3. Bersedia membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Nganjuk Tahun 2022.

4. Perusahaan akan segera mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan.

5. Perusahaan akan menerbitkan SK PKWTT kepada seluruh pekerja.

6. Bahwa terkait dengan kejadian PHK terhadap pengurus SBTP FSBI PT. Gunawan Fajar, Perusahaan akan melakukan evaluasi dengan mencabut Surat Keputusan Nomor: 0365/GF/SK-DIR/VIII/2022 Tentang PHK 4 orang karyawan (Joko Wahyudi, Yulius Nahum, Dedy Aribowo, Siti Nurul Khotimah).

7. Membayar upah secara penuh kepada pekerja yang sakit, cuti haid & melahirkan.

6. Membayar upah 18 hari kerja yang belum terbayarkan kepada pekerja.

9. Bahwa PT. Gunawan Fajar kedepannya mengharapkan komunikasi yang produktif dari Serikat Pekerja SBTP FSBI PT. Gunawan Fajar sebagai mitra kerja dalam menjaga keberlangsungan usaha.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan, terkait waktu pembuatan kesepakatan bersama tentang pemenuhan tuntutan tersebut, kami dari manajemen PT. Gunawan Fajar menunggu konfirmasi lebih lanjut dari SBTP FSBI PT. Gunawan Fajar. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami, PT. Gunawan Fajar, atas nama YUAN CAESAR PUTRA, SH Manager HRD ditandatangani.

Dengan tembusan:
1. Gubernur Jawa Timur
2. Kepolisian Daerah Jawa Timur
3. Pengurus Pusat FSB
4. Bupati Nganjuk
5. Kepolisian Resor Nganjuk
6. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur
7. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk
8. Arsip

"Tapi kenyataannya kawan-kawan SBTP FSBI, yang berada di tenda perjuangan depan pintu gerbang PT Gunawan Fajar, tidak mendapatkan surat tersebut, mungkin suratnya hilang, tapi untuk semua instansi terkirim, justru yang tertuju tertanggal 19 Agustus 2022 tidak mendapat Surat tersebut," kata Supriono.

Supriono menambahkan bahwa surat yang diterima oleh kawan-kawan FSBI tertanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB dengan nomor 0380/GF-NGJK/VIII/2022 tentang Pemberitahuan Operasional Pabrik isinya adalah:

Kepada, Yth SBTP FSBI PT. GUNAWAN FAJAR

Di Tempat

Menindaklanjuti tanggapan audiensi dari kami sebelumnya sebagaimana Surat Nomor : 0374/GF-NGJK/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Dengan hormat,

1. Bahwa sampai dengan Surat ini dibuat, belum ada titik temu terkait permasalahan mogok kerja yang terjadi di PT. Gunawan Fajar.

2. Bahwa PT. Gunawan Fajar sangat menghargai SBTP FSBI PT. Gunawan Fajar dalam menggunakan haknya untuk melakukan Mogok Kerja, namun ketika pelaksanaan hak tersebut disertai dengan adanya blokade akses keluar masuk pabrik, tentunya hal tersebut sangat kontra produktif dalam penyelesaian masalah.

3. Bahwa perihal tanggapan audiensi sebagaimana Surat Nomor : 0374/GF-NGJK/VII/2022 tanggal 19 Agustus 2022, namun setelah dilakukan perhitungan secara matang dan seksama perusahaan kesulitan untuk memenuhi hak pekerja tersebut dalam jangka waktu dekat.

4. Bahwa dengan semakin berlarutnya penyelesaian permasalahan ini menyebabkan perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar dari hari ke hari baik secara materiil maupun imaterill.

5. Bahwa dengan mempertimbangkan hal tersebut diatas, perusahaan memutuskan untuk menghentikan sementara operasional produksi barang dalam jangka waktu yang tidak ditentukan guna mencegah kerugian lanjutan akibat aksi sebagian pekerja yang menutup akses keluar masuk pabrik.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami, PT. Gunawan Fajar, atas nama YOLIAN CAESAR PUTRA, SH Manager HRD ditandatangani.

Tembusan:
1. PLT Bupati Nganjuk
2: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk
3. Kepolisian Resort Nganjuk
4. Arsip

"Kami berterimakasih kepada Pak Bupati, Forpimcam Lengkong, Polres, dan seluruh pihak yang sudah mendukung kami mulai dari keamanan hingga kenyamanan kami, dan mengawal kami dari Lengkong hingga Kota Nganjuk ini," imbuh Supriono.

Supriono menegaskan bahwa tuntutan para kawan-kawan adalah murni hak normatif yang dilindungi undang-undang ketenagakerjaan," ujarnya.

Tidak ketinggalan Supriadi koordinator FSBI Kabupaten Nganjuk mengatakan dalam orasinya bahwa, kasus ini bermula dari sedikit pelanggaran yang ada di PT Gunawan Fajar, dan berkembang hingga saat ini.

"Kawan-kawan berkerja di PT Gunawan Fajar sudah benar dan melalui proses seleksi tes dan sebagainya, dan juga melakukan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan," kata Supriadi.

Supriadi menambahkan bahwa, faktanya kawan-kawan yang sudah melakukan kewajibannya, tidak dipenuhi hak-hak normatifnya sebagai karyawan/buruh atau pekerja yang dilindungi oleh undang-undang yang ada.

"Harusnya hak itu tanpa diminta sudah harus diberikan oleh PT Gunawan Fajar kepada seluruh karyawan/buruh atau pekerja, kita ambil contoh disini pada bapak-bapak polisi yang bertugas saat ini selaku abdi negara, setiap awal bulan mereka menerima haknya yakni upah atau gaji," imbuh Supriadi.

Supriadi menegaskan bahwa, setelah kawan-kawan karyawan/buruh atau pekerja SBTP FSBI PT Gunawan Fajar yang sudah melaksanakan kewajibannya, seharusnya menerima haknya," pungkas Supriadi.(Skr/Sin)

Tags

Terkini