Karawang, NAWACITAPOST.COM - Adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) dalam Penanganan Covid-19 yang anggaran kurang lebih Rp 90 juta ditahun 2021 yang realisasi tahun 2022 . Oleh oknum Bendahara Desa Tambak sumur Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang,Jawa Barat.
Hal tersebut diungkap Koordinator Investigasi LSM Kompak Karawang Timan Sukirman adanya pengalihan anggaran Dana Desa untuk penanganan Covid 19 .Yang dialihkan dengan kegiatannya bagi bagi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur Desa Tambaksumur tersebut
"Adapun dalam pembagian THR terhadap beberapa oknum aparat desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang yang menerima sebesar Rp 200 ribu perorang "
" Dijelaskan oleh Pemerintah Pusat dalam Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021, Minimal 8 persen Dana Desa 2021 untuk Penanganan Covid-19," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Menurut Timan Sukirman mantan Anggota DPRD Karawang bahwa Oknum bandara Desa Tambaksumur tidak mengindahkan atas himbauan atau instruksi dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo yang mengatakan bahwa Dana desa tak boleh diselewengkan. Karena itu, pemerintah telah membentuk Satgas Dana Desa yang diketuai mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto.
"Kalau ada indikasi penyelewengan atau kriminalisasi kepala desa, laporkan ke Satgas Dana Desa di nomor 1500040. Itu dalam waktu 3x24 jam kita pasti kirim," ujarnya
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap kepala desa yang menyelewengkan dana desa.
"Kalau ada penyelewengan dan korupsi ya tidak ada pilihan harus ditangkap, karena korupsi adalah musuh kita bersama. Tujuannya adalah agar ada efek jera sehingga tidak ditiru oleh desa-desa lain," singkatnya.
Dia menjelaskan pihaknya sudah memperkuat Satgas Dana Desa, yang diketuai Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto.
Begitu juga dengan anggotanya yang terdiri dari inspektur berbagai kementerian dan juga Direktur Pencegahan KPK.
"Saya berharap kepada aparat kepolisian dan kejaksaan Karawang untuk menindak tegas atas dugaan oknum Bendara Desa Tambaksumur telah menyelewengkan Dana Desa tahun 2021 untuk penganan pendemi Covid 19 tersebut." Singkatnya.
Namun ketika NAWACITAPOST menghubungi Bendara Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang tersebut baik melalui Wa maupun telepon seluler beberapakali namun tidak di balas maupun diangkatnya.
Laporan: Nurjaya Bachtiar