Karawang, NAWACITAPOST.COM - Kasus pencabulan di bawah umur yang terjadi dirumah korban oleh pelaku Kakak Ipar sendiri Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Rabu (22/6/2022.).
Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Karawang tengah memburu pelaku pencabulan adik ipar yang masih dibawah umur di rumah korban, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Rabu 22/6/2022).
Korban melapor ke Polres Karawang melalui Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang dengan Nomor STTLP/B/1171/ VI/2022/ SPKT/ RESKRIM/ POLRES KARAWANG.
"Iya benar kejadian itu. Kami sedang melakukan penyelidikan terkait dengan peristiswa pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur. Kita juga tengah mengejar terduga pelakunya," ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy , Senin (4/7/2022).
Menurut Lelaki yang akrab disapa Tomy mengatakan, untuk kronologi detail pihaknya masih dalami lagi. Karena masih baru pelaporan awal, nanti ada perkembangan lebih lanjut akan disampaikan lagi. Korban sudah dilakukan divisum dan nantinya sebagai barang bukti.
"Kasus ini sedang kita dalami dan lakukan pemeriksaan saksi-saksi,"
AKP Tomi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu siaga dan waspada menjaga anak-anaknya supaya tidak berjalan sendiri.
"Untuk selalu dijaga terutama orangtuanya dan keluarga dekatnya." Singkatnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Jawa Barat Wawan Wartawan meminta Polres Karawang segera menangani kasus ini dan menangkap pelaku pencabulan terhadap adik ipar.
"Kita minta pelaku segera ditangkap, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Wawan.
Selain itu, Wawan juga meminta agar korban segera mendapatkan pendampingan psikologi serta pendampingan hukum.
"Apalagi korban merupakan seorang pelajar harus segera mendapatkan pendampingan psikologis. "Agar masa depannya bisa kita selamatkan," pungkasnya.
Nurjaya Bachtiar