Karawang, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Karawang meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) yang pertama di Karawang, rumah RJ tersebut ada di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.Kamis (22/6/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan, launching rumah RJ itu, merupakan program dari Kejaksaan Agung RI.
Rumah RJ tersebut merupakan sebuah wadah mediasi hukum bagi perkara-perkara kecil yang memang bisa dilakukan penghentian hukum.
-
Jadi kalau ada kasus yang memang bisa dilakukan atau ingin dihentikan oleh kedua pihak bisa dilakukan di rumah RJ ini," Ungkap,Rabu (23/6).
Meskipun demikian, Marta menjelaskan dengan hadirnya masyarakat yang cukup banyak sehingga memperlihatkan antusias mereka cukup tinggi dan tidak lagi memgingkan sedikit sedikit pengadilan.
"Tapi di butuhkan kearifan serta nurani untuk menyelesaikan suatu permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah "
Menurut Martha dengan adanya rumah RJ permasalahan permasalah yang kecil kita selasikan secara musyawarah mufakat jadi tidak lagi lari ke permasalahan ke pengadilan.
"Kita ,akan upayakan bahwa pidana akhirnya yang dilakukan upaya lain".
"Untuk kedepan ada dua desa yang akan dibangun rumah RJ adapun target semua desa di kabupaten Karawang akan memiliki RJ."jelasnya.
-
Adapun harapan dari kejaksaan negeri melihat antusias masyarakat pada hari ini, masyarakat menyadari bahwa mereka tau musyawarah mufakat ideologi kita yang harus kita junjung tinggi.
"Permasalahan yang bisa di RJkan adalah ada dua, pertama permasalah yang sederhana yang kerugian di bawah 5 juta dan yang kedua harus ada perdamaian kedua belah pihak " pungkasnya.
Nurjaya Bachtiar