news

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Membuka Kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar

Jumat, 18 Maret 2022 | 14:44 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menggelar sosialisasi kode etik dan kode perilaku bagi pegawai terkhusus pada lingkup Kantor Imigrasi Makassar. Bertempat di Aula II Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sulawesi Selatan, Auditor Ahli Madya BKN Regional IV Sulsel dan juga para pejabat serta staff pada Kantor Imigrasi Makassar secara langsung maupun secara daring via aplikasi Zoom.

Ini merupakan kunjungan perdana Kakanwil Sulsel ke Kantor Imigrasi Makassar setelah dilantik pada 4 Maret 2022 silam. Dalam arahan pembukaan, Liberti Sitinjak menunjukkan apresiasi atas predikat WBBM yang diraih oleh Kantor Imigrasi Makassar.Beliau juga menyampaikan untuk selalu adaptif dan inovatif memberikan layanan agar tercipta kepuasan bagi mereka yang mendapatkan pelayanan.

“kunci dalam memberikan kepuasan dalam pelayanan adalah memberikan apa yang mereka butuhkan, bukan berorientasi atas apa yang dapat kita berikan” tambahnya dalam arahan tersebut.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi kode etik dan kode perilaku pegawai dan yang bertindak sebagai pemateri adalah Drs. Abdul Salam Gassing, MH selaku Tim Auditor Ahli Madya BKN Regional IV Sulsel. Kakanwil Kumham Sulsel mengapresiasi giat sosialisasi ini dalam rangka peningkatan pengetahuan ASN mengenai kode etik dan perilaku mengingat Kanim Makassar merupakan satu-satunya UPT Kumham yang meraih predikat WBK/WBBM di Sulawesi Selatan yang sampai saat ini masih terus memberikan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan prima ke masyarakat khususnya masyarakat Kota Makassar.

Drs. Abdul Salam selaku pemateri menjelaskan bahwa pentingnya untuk memahami kode etik serta dalam implementasi nya dalam bertugas dan berkehidupan sosial. Tuntutan ASN saat ini tidak hanya dalam pelaksanaan tupoksi tapi juga menjadi teladan dalam lingkungan bermasyarakat.

UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah merumuskan nilai-nilai dasar yang harus dimiliki ASN salah satunya menjunjung tinggi profesionalisme, bersikap netral dan mempunyai moral yang tinggi. Sehingga dalam pelaksanaan tugas nya ASN wajib melaksanakan tugas secara ikhlas dan bertanggung jawab.

Kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dalam rangka pemenuhan target kinerja bagian kepegawaian dan peningkatan pengetahuan ASN di lingkungan Kantor Imigrasi Makassar. Selama kegiatan berlangsung petugas tetap menjalankan Prokes dengan menjaga jarak dan memakai masker untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Tags

Terkini