Banjarmasin, NAWACITAPOST.COM - Dalam melaksanakan sistem pengawasan, hanya orang asing yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa dan Negara serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat diizinkan masuk, tinggal dan melaksanakan kegiatannya di Indonesia, maka perlu dibentuk suatu wadah Tim Pengawasan Orang asing.
Oleh sebab itu Pengawasan Kedatangan, Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan perlu ditingkatkan dalam rangka penegakan hukum keimigrasian.
Sejalan dengan itu sebagai upaya menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat
khususnya tentang Hukum Keimigrasian di bidang pengawasan Orang Asing, sebagaimana
tercantum dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
dimana pasal tersebut mengamanahkan tentang adanya pembentukan Tim Pengawasan
Orang Asing (TIMPORA) baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
-
Sehubungan hal tersebut diatas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin melaksanakan
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Wilayah
Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka menjalin koordinasi dan menjaga agar penegakan hukum terhadap orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dapat berjalan dengan baik.
Adapun maksud kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2022 adalah dalam rangka menunjang salah satu fungsi keimigrasian yakni penegakan hukum keimigrasian khususnya di bidang Pengawasan Orang Asing demi menjaga stabilitas serta kepentingan nasional pada umumnya dari dampak negatif yang mungkin timbul oleh karena keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
Sedangkan tujuan kegiatan Rapat Koordinasi Tim pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Wilayah Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2022 adalah untuk memudahkan dalam rangka menjalin koordinasi dan komunikasi sesama anggota tim pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sekaligus menerima dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap adanya pelanggaran-pelanggaran keimigrasian disamping sebagai salah satu upaya penguatan penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin secara berkesinambungan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Qianna Inn, Kandangan, Kab Hulu Sungai Selatan ini sangat mengedepankan protokol kesehatan dimana seluruh peserta dan panitia sebelum memasuki ruangan dilakukan pemeriksaan swab antigen dan menggunakan hand sanitizer yang telah disiapkan panitia sebelum memasuki ruangan rapat.
Sambutan Rapat dibuka oleh Kasi Inteldakim, Heri Sudiono selaku Ketua Penyelenggara Rapat Koordinasi TIMPORA Kab. Tapin dan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Lilik Sujanda, untuk selanjutnya rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kab. Hulu Sungai Selatan, Achmad Fikry.
-
Bertindak selaku pemapar materi dalam Forum Rapat Koordinasi TIMPORA adalah Agustinus Apono sebagai Kasubid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan
Selatan.
Kemudian yang bertindak sebagai Narasumber adalah Kadivim, Teodorus Simarmata, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Sahat Pasaribu, Plt. Kepala Kaban Kesbangpol Kab. HSS, serta Analis Keimigrasian Muda, Hairil Fahmi sebagai moderator.
Rapat ini dihadiri para undangan anggota TIMPORA, meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.