news

Diduga Kasus Korupsi TPP ASN Mulai Basi

Jumat, 11 Maret 2022 | 14:23 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Kasus Korupsi TPP ASN yang ditangani Kejati Kepulauan Riau, mulai menimbulkan bisik bisik tetangga dari berbagai kalangan. karena dinilai terlalu lamban untuk menangani Kasus tersebut.

Seperti halnya yang dikatakan salah seorang Tokoh Pemuda Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau (SAS).

"Harusnya Kejati Kepri tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan Proses karena Korupsi itu jelas terjadi"

ia menjelaskan, terjadinya Korupsi TPP ASN diKorek lewat Produk Perwako 56/2019. yang mana uang tersebut sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan ke Kasda

"Apakah itu kurang bukti. Saya rasa kalau tidak ada laporan hal ini tetap berlanjut"Pungkasnya.

Terkait pengembalian Uang dari yang bersangkutan menurutnya, itu hanya Untuk meringankan hukumannya saja dipengadilan nantinya, itu pun Hakim yang menentukan.

Lagipula tindak pidana korupsi itu merupakan delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi, maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat.

"misalnya, kalau uang hasil korupsi sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidana, itu salah besar"Tandasnya

ia memaparkan bahwa Delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap saja bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi, meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.

"jadi, tidak ada alasan bagi penyidik kepolisian maupun Kejaksaan ataupun KPK untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsi nya"Pungkasnya

Berharap keadilan itu ada dan ditegakkan yang seadil adilnya, Semoga dengan Kajati Kepri Baru, Kasus Tersebut Langsung di atensi Untuk dinaikan Tingkat Penyidikan sehingga Masyarakat tidak dibuat Penasaran"Pungkasnya.

Tags

Terkini