Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Berdasarkan Informasi, Kapal Pukat Troll/Harimau Kembali lagi beroperasi di Wilayah Laut Kepulauan Riau, di duga Lemahnya pengawasan dari Petugas PSDKP Batam, Kamis (4/11/2021).
Atas hal itu, Koalisi Masyarakat Peduli Nelayan Tradisional Kepri mendesak pemerintah agar serius dalam menangani ilegal Fishing di perairan Kepri tersebut
"Aturan pemerintah dalam Permen KP No.18 tahun 2021 mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, yang di dalamnya di tegaskan pukat trol tidak di perbolehkan beroperas," Ucap Kordinator.
Dalam keterangannya mengatakan bahwa kenyataannya yang terjadi di lapangan masih maraknya pelanggaran di laut.
"Memang satu minggu lalu Pangkalan PSDKP Batam melakukan operasi penertiban Kapal Pukat Troll di perairan Kepri, namun tidak menemukan hasil diduga informasi sudah bocor, sementara tiga hari lalu, Kapal Pukat troll kembali beroperasi melakukan ilegal Fishing di perairan Kepri, seperti kucing kucingan Pelaku dengan Petugas PSDKP Batam," ucapnya.
Hal ini sangat di sayangkan kejadian tersebut sehingga terkesan laut kepri lemah akan pengawasan dan pemantauan pihak-pihak terkait.
Sementara menurut Aman Simatupang selaku ketua DPW Pakar Kepri, menduga adanya oknum petugas PSDKP Batam bekerja sama (main mata) dengan para tengkulak/Pengusaha ataupun Nelayan.
"makanya Operasi yang di lakukan seminggu lalu tidak membuahkan hasil alias sia-sia," Pungkasnya.
Di tempat berbeda, Dewan Persedium Koalisi Masyarakat Peduli Nelayan Tradisional jiga Menyangkan hal ini terjadi di Laut Kepri.
"Kami mendesak Pemerintah DKP Kepri dan Pangkalan PSDKP Batam melakukan kembali Operasi penertiban/penangkapan kapal -Kapal pukat trool tersebut," tuturnya.