Siak, NAWACITAPOST.COM - Perusahaan pemilik PT.Accillian Cipta Sejahtera sebagai Pergudangan pengepakan pupuk di Kampung Pinang Sebatang Barat Kecematan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau diduga tak punya izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) juga tak mengantongi izin pembuangan limbah dari Menteri Lingkungan Hidup (MLH). Senin (21/09/2020)
Pemilik perusahaan Direktur Utama PT. Accillian Cipta Sejahtera (PT. ACS), Anas Lesmana dan Cindy dan Diaman (Manager) saat di hubungin berulang kali namun tidak merespon dan begitu juga Melalui Chat di Whaspp pribadinya di baca, namun mereka bungkam tanpa ada penjelasan mengenai izin AMDAL dan izin tentang pembuang limbah tersebut.
Demikian di sampaikan salah satu RT setempat yang tidak di sebut namanya, bernisial ZM (48), minggu.(20-09/2020) baru-baru ini. Menurut ZM, pembuangan limbah tersebut merupakan dari sisa - sisa cucian pupuk & limbah kimia selama beberapa tahun, yang mengakibatkan pencemaran lingkungan di Kampung Pinang Sebatang Barat,"Kata ZM”.
Hal ini biasanya di sebabkan penanganan limbah secara ilegal, masyarakat selama ini mencoba menjumpai pimpinan atau penanggung jawab pihak PT. ACS namun susah di jumpai dan tidak ada titik temunya,"Tutur ZM”.
Camat Tualang Zalik Effendi,S.Sos, ketika di konfirmasi awak media menyampaikan, pihak Kecamatan melaporkan segera ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kita berharap perusahan tersebut harus patuh pada aturan tentang pembuangan limbah tersebut, "tutur Zalik Effendi”.
Sementara berkaitan dengan langkah pemberitaan dan kejadian pembuangan limbah sisa - sisa cucian pembersihan gudang pupuk Ke sungai penanganan pembuangan limbah langsung ke Sungai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak," Safleti melalui hp pribadinya tidak merespon sama sekali,Senin (21/09/2020)
Kabid Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, "Dedy Susanto saat di konfìrmasi tentang PT.Accillian Cipta Sejahtera pembuangan limbah kesungai dan mengakibatkan lahan masyarakat rusak, mengatakan kepada jurnalis nawacitspost.com dengam Jawaban singkat"akan kita cek dulu lokasinya.
Beberapa pertayaan permasalahan dan mekanismenya pembuangan limbah ke sungai oleh PT. ACS tersebut namun Kabid bungkam dan tidak memberikan penjelasan seakan - akan kita duga mengetahui dan mendengar pembuangan limbah ke sungai yang mengakibatkan rusaknya ekosistem alam.
Hasil pantau sementara dari Wartawan Nawacitapost.com di lokasi pembuangan limbah milik PT. Accillian Cipta Sejahtera di daerah kampung Pinang Sebatang Barat sangat prihantin merusak ekosistem lingkugan alam, pencemaran sungai dan air, lingkungan yang bisa - bisa mengakibatkan dugaan ratusan warga keracunan karena mengirup udara yang tercemar limbah beracun dari sisa - sisa pembuangan Cucian Pupuk yang memiliki kimia.
SH (36 )Sebagai aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang berdomisili di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak"menyampaikan ini sudah keterlaluan, pihak perusahan mendapatkan keutungan besar tapi tidak memperhatikan lingkungan, serta kebutuhan masyarakat umum,ini sudah melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada pasal 100 akan kena pidana penjara 3 tahun dan denda 3 miliar, "penjelasannya, dalam UU 32 tahun 2009 dikatakan, bahwa setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau baku mutu gangguan, akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.”Tegas SH”
Pemerintah Kabupeten Siak "Sesuai arahan Bupati Siak, bahwa semua pelaku usaha sudah diberikan haknya untuk berusaha secara sah dikabupaten Siak. Sehingga harus tumbuh kesadaran dan integritas yang kuat dari perusahaan, untuk memenuhi kewajiban khususnya dalam pengelolaan limbah."ucapnya.
"Sebagaimana telah dituangkan dalam dokumen lingkungan dan perijinan usahanya, sehingga memberikan kontribusi yang konkret untuk mencegah kerusakan lingkungan termasuk, tentunya sungai di sekitar lahan warga dan penduduk masyarakat Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.”Tutur SH”
"Semoga pemerintah Kabupaten Siak merekomendasikan pembekuan hingga pencabutan izin usaha dengan berkoordinasi bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," pungkasnya. (Sokhiaro Halawa)