NAWACITAPOST.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah progresif dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi), Pemkot Bekasi secara resmi menyerahkan hadiah dan piagam penghargaan kepada sejumlah perangkat daerah serta kecamatan yang berhasil merengkuh peringkat terbaik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tingkat Kota Bekasi Tahun 2026.
Penyerahan penghargaan bergengsi tersebut digelar di tengah dinamika pelaksanaan apel gabungan yang berlangsung penuh khidmat pada Senin (12/10/2026) pukul 07.00 WIB, bertempat di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1, Kota Bekasi.
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi tertinggi atas hasil pemeringkatan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Penilaian ketat tersebut resmi ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.14.14/Kep.455-Diskominfostandi/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.
Pada persaingan sengit kategori Badan dan Dinas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sukses membuktikan keunggulannya dengan menyabet peringkat pertama.
Posisi kedua diraih oleh Sekretariat Daerah, disusul oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mengamankan peringkat ketiga.
Sementara itu, pada kategori Kecamatan, Kecamatan Bekasi Utara tampil mendominasi dan berhasil menempati posisi puncak.
Kedudukan tersebut disusul oleh Kecamatan Pondok Melati di peringkat kedua, serta Kecamatan Rawalumbu yang melengkapi jajaran tiga besar di peringkat ketiga.
Pemeringkatan komprehensif ini menjadi instrumen evaluasi vital terhadap penerapan keterbukaan informasi publik di seluruh lini Pemerintah Kota Bekasi.
Melalui evaluasi berkala dan terukur ini, pelaksanaan pelayanan informasi oleh PPID Pelaksana diharapkan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menegaskan komitmen pantang surut Pemerintah Kota Bekasi dalam mendorong seluruh perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, responsif, dan akuntabel demi mewujudkan pelayanan publik berkualitas tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat.