news

Legalisasi Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Malang Resmi Terbitkan NPPBKC CV Barakah Putra Jaya

Jumat, 9 Oktober 2026 | 18:57 WIB

NAWACITAPOST.COM — Bea Cukai Malang secara resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Barakah Putra Jaya, sebuah perusahaan manufaktur yang bergerak di sektor industri hasil tembakau (rokok).
 
Keputusan strategis ini mengukuhkan langkah penuh perusahaan untuk melenggang ke ranah bisnis legal setelah berhasil melewati seluruh Rangkaian Uji Operasional dan Prosedur Regulasi Kepabeanan yang ketat.

Pengesahan lisensi bisnis ini dipublikasikan secara resmi melalui unggahan akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat (9/10/2026).
 
Baca Juga: Garda Depan Asta Cita: Menkeu Suahasil Nazara Pacu APBN Dorong Pertumbuhan Ekonomi
 
Penerbitan izin usaha legal tersebut dicapai setelah jajaran manajemen CV Barakah Putra Jaya sukses menuntaskan tahap krusial berupa pemaparan proses bisnis komprehensif yang berlangsung pada Selasa (15/9) lalu di Aula Kantor Bea Cukai Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa sesi pemaparan proses bisnis merupakan filter mendasar yang wajib dilalui sebelum dokumen legalitas resmi diserahkan.

“Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan operasional dan pemahaman calon pengusaha terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai,” imbuhnya.
 
Baca Juga: Yasonna Laoly Peringatkan Bahaya Demokrasi Prosedural: Suara Rakyat Bukan Sekadar Alat Legitimasi Kekuasaan

Dalam forum pemaparan yang berlangsung intensif tersebut, jajaran perwakilan CV Barakah Putra Jaya membedah secara rinci profil entitas usaha, peta alur manufaktur dan produksi, hingga peta jalan (roadmap) rencana operasional pabrik hasil tembakau.
 
Presentasi tersebut menjadi tumpuan evaluasi kritis bagi tim penguji Bea Cukai Malang guna menggali kedalaman informasi operasional serta memverifikasi kesiapan teknis perusahaan agar senantiasa berjalan di atas koridor hukum cukai yang berlaku.

Proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif dan komprehensif tersebut akhirnya membuahkan hasil manis dengan disetujuinya permohonan NPPBKC bagi CV Barakah Putra Jaya.
 
Keputusan ini tak hanya menandai babak baru dimulainya komersialisasi pabrik secara sah dan akuntabel, tetapi juga memancarkan komitmen kuat Bea Cukai Malang dalam memperkokoh benteng kepatuhan hukum industri hasil tembakau serta mengawal iklim usaha yang sehat sejak awal perusahaan beroperasi.

Tags

Terkini