NAWACITAPOST.COM – Bertahun-tahun menunggu kepastian di atas tanah leluhur sendiri, nasib Masyarakat Adat (MA) di Indonesia seringkali tersandera oleh ego sektoral pemerintah. Akar masalahnya ternyata bukan pada kurangnya undang-undang, melainkan parahnya "penyakit" birokrasi yang saling lempar tanggung jawab.
Kritik tajam dan menohok ini menggema dari Sumba Timur melalui Umbu Pajaru Lombu, S.H., M.H., Akademisi Unkriswina Sumba sekaligus Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Sumba Timur.
Berbicara sebagai narasumber dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Bappenas di Waingapu (8/7/2026), Umbu Pajaru membongkar ironi perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia: Konstitusi sudah menjamin, peta adat sudah ada, namun di lapangan, konflik tenurial dan perampasan ruang hidup terus terjadi.
"Persoalannya adalah negara masih bekerja secara sektoral, administratif, dan reaktif. Pemda menunggu pusat, pusat menunggu pemda, ATR/BPN menunggu KLHK, KLHK menunggu penetapan MA. Akhirnya semua saling menunggu, dan Masyarakat Adat harus menunggu bertahun-tahun," kata Umbu Pajaru Lombu.
Ironi Sumba Timur: Modal Sosial Kuat, Sistem Pemerintah Kedodoran
Umbu Pajaru membedah realitas di NTT, khususnya Sumba Timur. Secara kultural, wilayah ini memiliki modal sosial yang sangat kokoh. Kelembagaan adat masih bernapas panjang, wilayah adat dikelola dengan kearifan, dan pemetaan partisipatif telah berjalan.
Namun, ironisnya, langkah maju masyarakat ini justru dijegal oleh sistem tata kelola pemerintah yang belum siap. Regulasi yang tumpang tindih, kapasitas Pemda yang terbatas, hingga data yang berserakan membuat pengakuan hak Masyarakat Adat berjalan di tempat.
Solusi Tajam: Negara Harus Bertransformasi Menjadi "Dirigen Orkestra"
Untuk mengakhiri drama birokrasi ini, Umbu Pajaru menawarkan solusi yang lugas dan keren: Negara harus berhenti bertingkah sekadar sebagai "Pengatur" yang gemar memproduksi pasal-pasal baru, dan segera bertransformasi menjadi "Pengorkestra" yang memimpin pergerakan lintas lembaga.
Baca Juga: Konspirasi Kripto: Deflorio Arya Nizam Diduga Jadi ‘Kambing Hitam’ Skandal Rp300 Miliar Indodax!
Ia merumuskan 4 Prinsip Utama Negara Pengorkestra:
-
Satu Data: Hentikan kebingungan. Seluruh instansi wajib menggunakan peta dan basis data wilayah adat yang sama.
-
Satu Kebijakan: Harmonisasi mutlak. Pengakuan Masyarakat Adat harus otomatis diikuti oleh penyesuaian kebijakan di sektor kehutanan, pertanahan, dan tata ruang.
-
Kepemimpinan Bersama: Pangkas birokrasi "saling tunggu". Pusat dan daerah harus bergerak mengeksekusi tugas secara bersamaan.
-
Tanggung Jawab Bersama: Indikator keberhasilan harus diubah total; bukan dari tebalnya tumpukan regulasi, melainkan dari luasnya wilayah adat yang berhasil dilindungi.
Tags
Terkini
Viral Video Helikopter Berlogo Ekraf ke Konser The Weeknd Guncang Jagat Maya
Selasa, 6 Oktober 2026 | 21:19 WIBBMKG Peringatkan Banjir Rob Jawa Tengah: Ancaman Pasang Laut Terjang Pesisir
Senin, 5 Oktober 2026 | 13:17 WIBSowan Hangat di Sambilegi, Anies Baswedan dan Mahfud MD Kenang Memori Lama
Senin, 5 Oktober 2026 | 09:26 WIBBMKG Peringatkan Rob Jawa Timur: Ancaman Pasang Gelombang Intimur Malam Hari
Minggu, 4 Oktober 2026 | 21:26 WIBPenuh Kehangatan, Dirut PT MNI Faigiziduhu Ndruru Pimpin Ucapan Ulang Tahun Komut
Minggu, 4 Oktober 2026 | 21:15 WIBTarif Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Masih Stabil, Waspadai Bayang-Bayang Denda Pelayanan
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 20:07 WIBRDP Berjalan Pincang, Pimpinan Utama PT SBS Mangkir Saat Warga Menuntut Hak
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIBGempur Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Tanjungpandan Binasakan Ratusan Ribu Barang Sitaan
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:45 WIBDrama di Selat Malaka: Bea Cukai Bengkalis Gulung Penyelundupan Sabu 65 Kilogram
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:45 WIBBikin Geram! Dituding Nir-Empati Ejek Korban Keracunan MBG, Dua Pegawai SPPG Dipecat
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:44 WIBGempur Tiga Titik Kritis, Ratusan Massa AN-PP Duduki Gedung DPRD Padangsidimpuan
Rabu, 30 September 2026 | 21:46 WIBMasinis Argo Bromo Tersangka, Kritikan Publik Mengalir Deras di Media Sosial
Rabu, 30 September 2026 | 21:45 WIBPolemik Bansos Beras 30 Kg di Kenali Besar Jambi Tuai Sorotan Sharp
Rabu, 30 September 2026 | 21:45 WIBPukulan Telak Bagi Penyelundup: Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Rp9,3 Miliar
Rabu, 30 September 2026 | 17:30 WIBKabar Gembira Bagi KPM: Bansos PKH-BPNT Tahap 4 Dijadwalkan Cair di Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026 | 17:30 WIBMobil di Atas 1.400 CC Dilarang Beli Pertalite: Disinformasi yang Meresahkan Masyarakat
Rabu, 30 September 2026 | 12:07 WIBAksi Siaga Bea Cukai Tual Sukseskan Darwin-Saumlaki Yacht Race 2026
Selasa, 29 September 2026 | 20:07 WIBAksi Kemanusiaan Menembus Medan Ekstrem: Bea Cukai Labuan Bajo Pasok Bantuan Gempa NTT
Selasa, 29 September 2026 | 20:07 WIBWali Kota Bekasi Apresiasi Prestasi Siswa dan Tegaskan Pentingnya Hasil Kerja Nyata
Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIBInovasi Pangan Lokal: Wali Kota Bekasi Dorong Kreasi Menu Bergizi Sehat Terjangkau
Senin, 28 September 2026 | 21:19 WIB