news

Tragisnya Pasar Baru Kedondong, Terperangkap Bom Waktu Sampah dan Saling Lempar Tanggung Jawab

Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, Lampung (Amrulloh Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Aroma busuk menyengat bagaikan "parfum beracun" kian hari kian mencekik kehidupan di Pasar Baru Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Udara yang dihirup tak lagi memberi kehidupan, melainkan ancaman penyakit yang nyata. Gunungan sampah yang diduga telah dibiarkan membusuk berhari-hari—bahkan nyaris satu bulan penuh—kini berbalik menjadi teror kesehatan yang mengerikan bagi ratusan pedagang, ribuan pengunjung, dan warga sekitar yang terpaksa bertahan di bawah bayang-bayang kelalaian struktural.

Nestapa di Samping Gunungan Limbah: "Kami Bayar, Tapi Diabaikan!"

Berdasarkan investigasi mendalam tim media pada Selasa (23/06/2026), potret buram langsung tersaji di urat nadi perekonomian warga Kedondong ini. Posisi gunungan sampah yang menggunung persis berdekatan langsung dengan lapak terbuka para pedagang pakaian serta pedagang es. Sebuah kontras yang memilukan sekaligus menjijikkan: di satu sisi warga mengais rezeki dan menyajikan konsumsi, di sisi lain bakteri dan lalat berpesta pora di atas tumpukan zat organik yang membusuk.

Suara keputusasaan terdengar nyaring dari salah satu pedagang yang sehari-hari harus menelan aroma pekat tersebut.

Baca Juga: Bekasi Darurat Listrik: Wali Kota Tri Adhianto Ambil Langkah Taktis, Pelayanan Publik Haram Lumpuh!

"Bau bener sampahnya, mas. Padahal kami ini bayar setiap hari ke pengurus pasar. Uangnya ditarik terus, tapi kenapa sampahnya justru diternak sampai seperti ini? Kami manusia, bukan lalat," ucap pedagang tersebut dengan nada kekecewaan yang mendalam mendesak keadilan.

Secara legal-formal, pembiaran ini merupakan tamparan keras bagi regulasi negara. Kondisi Pasar Baru Kedondong jelas-jelas menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa pemerintah wajib menjamin tersedianya lingkungan yang sehat dan preventif bagi masyarakat.

Tak hanya itu, situasi ini juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pasar Sehat, yang mewajibkan setiap pasar rakyat memenuhi standar sanitasi, pengelolaan limbah yang rigid, dan kesehatan lingkungan yang prima. Pasar Baru Kedondong saat ini lebih mirip sebagai tempat pembuangan akhir ilegal ketimbang fasilitas publik yang higienis.

Labirin Birokrasi: Drama Saling Lempar Tanggung Jawab Antar-OPD

Ketika tim media mencoba mengurai benang kusut ini dan menuntut akuntabilitas publik, yang ditemukan justru sebuah drama klasik birokrasi: saling lempar tanggung jawab. Aparatur sipil seolah menutup mata dan mencuci tangan di atas penderitaan warga.

Baca Juga: Bekasi Juara Satu! Sukses Taklukkan Sensus Penduduk, Kini 1.100 Pasukan Siap Guncang Sektor Ekonomi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendadak mencuci tangan dan menunjuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebagai pemegang otoritas penuh, namun saat dikonfirmasi, pihak Disperindag justru berbalik arah melempar bola panas tersebut dengan menunjuk Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pasar Baru Kedondong sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di lapangan.

Lita Anggara Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran berkilah bahwa otoritas penuh pengelolaan sampah pasar berada di tangan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

"Pasar baru Kedondong itu tanggung jawab kadis dinas Disperindag bang, kami sudah tegur dinas pasarnya untuk segera diperbaiki," cetus Lita tanpa beban.

Ia bahkan menambahkan alasan klasik: DLH sulit bertindak karena anggaran operasional pengelolaan sampah pasar tersebut diduga dikelola sepihak oleh Disperindag.

Namun, drama tidak berhenti di sana. Saat tim media mendatangi Kantor Disperindag guna meminta klarifikasi, pejabat berwenang seolah enggan menampakkan batang hidungnya. Staf Umum yang menemui media langsung berkilah dan melemparkan kembali bola panas tersebut, menyatakan bahwa urusan teknis lapangan dan eksekusi sampah sepenuhnya adalah ranah Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pasar.

Baca Juga: Gerbang Tahap 1 Ditutup! Ratusan Ribu Calon Siswa Jabar Bersiap Menuju Babak Baru

Halaman:

Tags

Terkini