news

Kriminolog: Polemik dan Ancaman Napi Tidak Sesuai Fakta

Selasa, 14 April 2020 | 15:50 WIB
Jakarta, Nawacitapost - Pasca dikeluarkannya Permenkumham dan Kepmenkumham pembebasan bersyarat bagi Narapidana dan Anak untuk melakukan asimilasi dan integrasi di rumah, pada Senin 30 maret 2020 lalu. Muncul berbagai informasi terjadinya tindak kriminal dan ancaman di tengah masyarakat akibat diterapkannya peraturan tersebut. Hal ini perhatian besar Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

“Masih minim pemahaman bahwa kondisi di dalam lapas/rutan di Indonesia sangat rawan penyebaran dan penularan penyakit. Pembebasan narapidana menjadi pilihan terakhir yang harus dipahami oleh berbagai pihak untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus dan penyakit di dalam lapas/rutan,” tandas Plt. Dirjen PAS Nugroho, Selasa (14/4) dalam diskusinya yang diselenggarakan secara virtual.

Kriminolog Leopold Sudaryono menyampaikan, bahwa fenomena residivis merupakan hal yang umum terjadi di seluruh dunia. Salah satunya Ditjen PAS, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar hukum dan praktisi Pemasyarakatan. Ia pun menyatakan bahwa angka kejahatan residivis sepanjang tahun 2020 hanya 0.05%, di mana angka ini justru turun dari tahun sebelumnya.

“Kalau bicara ancaman di masyarakat, angka ini kecil sekali. Kecenderungan untuk mengulangi kesalahan (residivis) itu tinggi dan kondisinya di Indonesia masih sesuai dengan kondisi global,” terangnya.

Wacana yang berkembang di tengah masyarakat melalui pesan berantai di berbagai media komunikasi tidak merefleksikan data yang ada.

Hal ini senada dengan pemaparan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, bahwa banyak sekali hoax yang beredar tentang banyaknya mantan narapidana, yang membuat ulah setelah dibebaskan di tengah COVID-19 ini.

“Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan,” ungkap Nugroho. Pihaknya juga menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi Menkumham, narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas akan diberi sanksi berat.

Sesuai dengan peraturan dan prosedur pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, di tahun 2020 ini telah dipetakan 40.329 warga binaan yang secara berangsur-angsur sudah harus dikeluarkan. Data ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi.

“Secara normatif, tanpa adanya Permenkumham 10 ini sebenarnya memang 40 ribu narapidana sudah harus keluar secara bertahap, termasuk yang 36 ribu ini. Mengapa ini menjadi heboh? Karena ini dikeluarkan bersama-sama,” ungkap Yunaedi.

Terkini