news

Walikota Sibolga Tidak Bisa Hentikan Alasannya Instruksi Mendagri No.1/2020

Minggu, 12 April 2020 | 20:22 WIB

Nias Selatan, Nawacitapost - Bupati Nias Selatan Hilarius, meminta kepada Walikota, Ka UPP, dan Manager ASDP Sibolga serta Pengusaha Armada Kapal Laut untuk menghentikan membawa penumpang ke Kabupaten Nias Selatan.


Penghentian membawa penumpang ke Nias Selatan itu, Bupati Kabupaten Nias Selatan menindak atas dasar Kepres No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP No.21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


"Berdasar ketentuan diatas, karena semakin meningkatnya penularan Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, yang telah ditetapkan sebagai Pandemi Global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020," jelas Hilarius Duha, Bupati Nias Selatan dalam keterangan resminya yang diterima Nawacitapost, Minggu (12/4).


Beliau pun menegaskan, diperlukan langkah cepat, tepat, focus, terpadu, dan sinergitas antara Pemerintah Daerah, Unit Pelayanan Pelabuhan, dan Pengusaha Kapal agar bersama - sama berperan menangani Percepatan Pemberantasan Peningkatan Penyebaran Covid-19.


"Satu langkah yang ditempuh adalah menghentikan membawa penumpang melalui Kapal Laut dari wilayah Pelabuhan Sibolga dan Padang, ke wilayah Pelabuhan Telukdalam, Telo, dan Hibala di Kabupaten Nias Selatan, mulai tanggal 4 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," terangnya.


-
Sementara, diterangkan Walikota Sibolga setelah menanggapi surat resmi dari Bupati Nias Selatan, menyatakan tidak dapat menghentikan penumpang ke Kabupaten Nias Selatan.


"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 dan hasil Vidcom dengan Mendagri, serta Hasil Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Sibolga," terang H.M. Syarfi Hutauruk, Walikota Sibolga, pada Rabu lalu, (8/4).


Syarfi pun menandaskan, bahwa masyarakat Nias Selatan yang hendak pulang kampung tidak dapat dihentikan di Kota Sibolga.

Terkini