Jakarta, Nawacitapost - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta resmi diterapkan, Jumat 10 April 2020. Penerapan PSBB itu telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Putranto dalam upaya penanggulangan virus Corona/Covid-19.
Dalam surat persetujuan Menkes, disebutkan bahwa penerapan PSBB bisa dilakukan sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan. Namun tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih tidak langsung menerapkannya, alasannya ketika menghadiri acara Satu meja The forum yang disiarkan Kompas TV, menyatakan membutuhkan waktu untuk sosialisasi sebelum PSBB diterapkan agar masyarakat benar – benar memiliki persiapan.
“Kita nggak ingin buat aturan yang berdampak pada jutaan orang tapi tanpa persiapan. Hari Jumat sendiri sengaja dipilih lantaran bertepatan dengan hari libur,” ungkap Anies, Rabu (8/4/2020).
Dengan demikian dikatakan Anies, masyarakat pun diharapkan sedang berada di rumah dan tidak kemana-mana. “Kalau kita lakukan langsung, yang terjadi adalah kekacauan,” terangnya.