NAWACITAPOST.COM — Jagat pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara mendadak diguncang ombak besar. Aroma tak sedap menyeruak dari balik meja birokrasi Kecamatan Angkola Selatan dan Angkola Barat. Tiga paket proyek konstruksi jalan dan pengamanan sungai bernilai strategis tiba-tiba dibatalkan sepihak di tengah jalan.
Bukan sekadar pembatalan biasa, keputusan ini dinilai penuh kejanggalan, diskriminatif, dan diduga kuat menjadi bagian dari skenario sistematis untuk menyingkirkan 'pesaing yang tak diinginkan'. Tak tinggal diam, dua raksasa penyedia jasa konstruksi, CV Riahdo Bangun Perkasa dan PT Tunas Raya Danajaya, kini bersiap mengambil langkah radikal: Menyeret sengkarut ini ke ranah hukum!
Daftar Proyek yang "Dilenyapkan" Secara Misterius
Berdasarkan dokumen resmi sistem LPSE Tahun Anggaran 2026, berikut tiga paket pekerjaan yang status tendernya mendadak hangus:
- Pembangunan Bronjong Pengaman Jalan Somel.
- Pembangunan Bronjong Pengaman Jalan Gua Asom.
- Peningkatan Jalan Tangga Batu Angkola Barat – Huta Tonga Sangkunur.
Baca Juga: Panen Medali! SMPN 1 Kertosono Unjuk Gigi, Borong Belasan Prestasi Gemilang di Tahun 2026
Catatan Merah: Ketiga proyek di atas memiliki satu kesamaan: semuanya diikuti oleh CV. Riahdo Bangun Perkasa dan PT. Tunas Raya Danajaya—dua perusahaan yang di atas kertas memiliki peluang paling besar untuk menang.
Alasan Klise dan "Cacat Hukum" yang Dipaksakan?
Secara administratif, Pokja Konstruksi berdalih bahwa pembatalan ini menyusul Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor `003.3/1645/2026` tertanggal 25 Mei 2026. Alasan yang dijual ke publik terdengar sangat normatif: adanya perubahan dokumen perencanaan, kebijakan strategis Dinas PU, dan penyesuaian dana Transfer ke Daerah.
Namun, publik dan pelaku usaha tidak bodoh. Keputusan tersebut langsung memicu gelombang tanya karena bengkok secara prosedur:
- Tanpa Rincian Data Pendukung: Tidak ada bukti nyata perubahan dokumen yang dilampirkan.
- Minus Berita Acara (BA) Pembatalan: Syarat mutlak yang diwajibkan regulasi justru raib.
- Melabrak Perpres Nomor 12 Tahun 2021: Pembatalan ini dinilai cacat prosedur dan otomatis batal demi hukum karena mengabaikan asas keadilan dan transparansi.
Baca Juga: Sapu Bersih Prestasi Hardiknas 2026, Siswa SMPN 1 Berbek Guncang Jawa Timur!
"Tebang Pilih" yang Telanjang: Pengakuan Sang Sumber
Sebuah testimoni mengejutkan datang dari sumber internal tepercaya yang mengetahui persis alur permainan kotor ini.
"Pembatalan ini sangat selektif. Hanya paket-paket yang kami ikuti dan berpotensi kami menangkan yang dibatalkan. Sementara proyek lain yang kami tidak berpotensi menang, prosesnya mulus melenggang sampai ketukan palu pemenang," kata sumber terpercaya yang terlibat dalam proses tersebut.
Tudingan pun mengarah tajam pada dugaan konspirasi tingkat tinggi antara Pejabat Pengadaan (PA) dan Pengguna Anggaran untuk "mengondisikan" pemenang tertentu. Pembatalan ini dicurigai bukan demi kepentingan rakyat atau teknis anggaran, melainkan taktik foul play untuk membunuh kompetisi yang sehat.
Genderang Perang Hukum Ditabuh!
Merasa dizalimi oleh sistem yang pincang, CV Riahdo Bangun Perkasa dan PT Tunas Raya Danajaya langsung menyusun barisan perlawanan. Mereka tidak akan membiarkan dugaan kesewenang-wenangan ini berlalu begitu saja.
Rencana Garis Depan Upaya Hukum:
- Fase 1 (Sanggahan & Keberatan Resmi): Melayangkan surat keberatan resmi kepada PPK dan Pokja Konstruksi.
- Fase 2 (Sinyal Hitam ke Pusat): Tembusan laporan akan dikirim langsung ke Inspektorat Daerah dan LKPP Pusat di Jakarta.
- Fase 3 (Langkah Pamungkas): Jika birokrasi daerah bergeming, berkas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) siap digulirkan ke meja aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian).
Taruhan Integritas Tapanuli Selatan
Kasus ini menjadi potret buram yang kembali menguji integritas pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah. Ketika transparansi dikorbankan demi syahwat pengaturan proyek, yang paling dirugikan adalah keuangan negara dan masyarakat Tapanuli Selatan yang mendambakan infrastruktur berkualitas.