Jakarta, NAWACITApost.com - Berkurban adalah bentuk rasa takwa kepada Allah Swt. Kaum muslim banyak yang memiliki kecukupan harta, namun belum tentu semuanya mau mengambil sedikit dari kekayaannya untuk menyembelih heran kurban.
Melalui ibadah qurban, umat Muslim diingatkan akan pentingnya sikap pengorbanan, kepedulian terhadap sesama, dan rasa syukur kepada Allah SWT. Hal ini juga menjadi momen untuk mengokohkan ikatan sosial dalam komunitas Muslim serta memperkuat hubungan dengan Allah SWT.
Hewan-hewan yang umumnya digunakan sebagai hewan qurban meliputi sapi, kambing, dan domba. Selain itu, unta juga bisa digunakan sebagai hewan qurban. Namun, hewan qurban harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut syarat-syarat lengkap sesuai dengan kaidah agama Islam.
Kriteria Hewan Qurban
Dalam pelaksanannya, penyembelihan hewan kurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.
Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing.
Namun yang lebih penting dari itu, seorang yang hendak berqurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Menurut Musthafa Dib al-Bigha, kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban.
1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah:
1. Buta
2. Fisik dalam keadaan sakit
3. Pincang
4. Kurus, tak berlemak
Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243).
Hal ini dikarenakan cacat karena dikebiri tidak mengakibatkan dagingnya berkurang. Sedangkan cacat yang kedua, mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).