Selasa, 16 Juni 2026

Bangunan PT Betjik Djojo Tak Berijin Tutup Gang, Wawali Armuji: BONGKAR!

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Kamis, 31 Maret 2022 | 19:22 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Bangunan Distributor LPG yang dimiliki Oleh PT Betjik Djojo yang jelas-jelas melanggar Perda 13 Tahun 2010, yang menyebutkan brandgang tidak boleh disewakan apalagi gang-ang yang ada nama jalannya.

Beberapa Kali Permasalahan ini juga telah di hearingkan di DPRD kota Surabaya komisi C dan sebenarnya telah membuahkan Kesimpulan Rapat yang diantaranya Pembongkaran bangunan di paling lambat dilakukan 15 Maret 2022.

Wakil Walikota Surabaya Armuji mendatangi lokasi yang terletak di Jalan Kapasan pada Kamis (31/3) siang memerintahkan kepada pemilik bangunan untuk mematuhi peraturan daerah dan membongkar bangunan secepatnya.

" Ini kan fasilitas umum , gambarnya bangunan ini berdiri diatas Brandgang jadi harus dan kembalikan ke fungsinya , Bongkar Secepatnya " , Tegas Armuji

Dirinya menyampaikan bahwa sejak tahun 2010 Pemerintah Kota Surabaya sudah tidak menyewakan Brandgang lagi untuk dialihkan pemanfaatan, semata - mata untuk mengoptimalkan fungsi - fungsi fasilitas umum.

" Kalau di gambar Ini dahulu gang lebarnya 6 meter sekarang hanya kurang 2 meter berarti sekitar 4 meter sudah beralih fungsi" , kata Cak Ji

Selain itu , ditempat yang sama Armuji juga meminta agar OPD yang dikirimi surat oleh PT Betjik Djojo agar segera memberikan surat balasan perihal Permohonan sewa Gang di jalan gembong tebasan.

" Saiki gaonok Gang sing disewakno , satpol PP , camat , lurah awasi Progresnya dan laporkan " , imbuhnya. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini