Bintan, NAWACITAPOST - PT. Tirta Madu melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak kepada Pengurus PUK SP (Pelaksana Unit Kerja ) nya, dengan No: 89/PERS-TM/VII/2021. salah satunya Budi Hartono selaku ketua pengurus PUK SP dan dua orang lainnya yang di PHK secara sepihak oleh pihak PT.Tirta Madu.
"Secara pribadi, atas sikap perusahan yang memPHK dirinya dan kedua rekannya hanya dengan alasan efesiensi, merasa kecewa," ucap Budi saat di Wawancara.
Budi menceritakan, Kronologi nya berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, saudara Budi Hartono sebagai ketua pengurus PUK SP. dan beberapa rekannya termasuk sektaris dan wakil sekretaris FSPSI Reformasi menerima undangan rapat dari management PT. Tirta Madu, yang pelaksanaan rapatnya dilaksanakan pada hari senin tanggal 12 Juli 2021, bertempat diruang kantor PKS ( Pabrik Kelapa Sawit ) dan di undangan tersebut tidak terlampir prihal apa yang akan di bahas pada rapat tersebut.
kemudian, pada hari senin tanggal 12 juli 2021 pukul 09.00 Wib rapat di gelar dan di buka oleh GM PT.Tirta Madu, setelah membuka rapat General Manager (GM) langsung meninggalkan rapat tersebut dengan alasan ada pekererjaan yang harus di kerjakan," ucap budi.
Selanjutnya rapat di lanjutkan dan di gantikan oleh Gunawan Wibisono sebagai Manager umum, Karena tidak ditemukannya kata sepakat, PT.Tirta Madu melakukan PHK terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2021 kepada Budi hartono.
Akibat dari PHK tersebut, budi sangat dirugikan dan kecewa dengan sikap perusahaan yang semena-mena mem-PHK dirinya. menurut budi perusahaan telah melanggar," Perlindungan Hak Berorganisasi" di Pasal 43 - (1) Barang siapa menghalng halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagamana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Di tempat berbeda, ketua FSPSI ( Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) Reformasi Prov Kepri, Darsono mengatakan, PT.Tirta Madu telah melakukan," Union Busting terhadap FSPSI.RD yaitu : pemberangusan serikat pekerja atau dengan istilah upaya memperdaya serikat pekerja bagi kepentingan majikan.
ketua FSPSI ( Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) Reformasi Prov Kepri, Darsono.
Lanjut Darsono, seharusnya pihak PT.Tirta Madu harus bersikap proaktif, bukan dengan mem-PHK secara sepihak. karena saat itu saudara Budi hartono sedang menggelar kegiatan organisasi. atas prihal tersebut, darsono akan melanjutkan perselisihan tersebut ke jalur hukum. Klo bisa di pidanakan," tutupnya.
Sementara, saat media konfirmasi hal itu kepada GM PT.Tirta Madu Deo Datus D Kaban, melalui pesan whatsapp sampai saat ini tidak ada tanggapan.
(Yosdarson Daeli)
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:30 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 16:35 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 11:11 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:54 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:20 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:20 WIB