Senin, 15 Juni 2026

Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli diduga abaikan laporan pengaduan

Photo Author
Bung_Zega, Nawacita Post
- Jumat, 24 Februari 2023 | 12:17 WIB

 

NAWACITAPOST.COM, Gunungsitoli – Terkait adanya dugaan  beberapa oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik beberapa waktu lalu, masih tercatut namanya pada beberapa Partai Politik (Parpol).

Beberapa awak media menyampaikan informasi melalui surat kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli, tertanggal 31 Januari 2023. Namun sangat disayangkan ketika ditanyakan balasan surat tersebut, ternyata sudah hilang jejak di meja ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem.

Hal ini diketahui ketika beberapa utusan dari awak media yang sudah menyampaikan laporan pengaduan tersebut, mendatangi kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli hendak meminta penjelasan terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan di kantor Bawaslu sejak 31 januari 2023 lalu.

Melalui komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nuralia Lase saat dijumpai awak media diruang kerjanya, Rabu (22/02/2023) menjelaskan bahwa Surat tersebut belum kami terima.

“ Secara pribadi, saya kaget bila ada surat masuk mengenai laporan dari awak media, apalagi suratnya sudah lama masuk  namun hingga saat ini belum ada informasi kepada kami, karena apapun bentuk surat masuk apalagi dalam bentuk laporan atau informasi, kami segera proses “, Ujar Nuralia.

-


Memastikan keberadaan surat tersebut, Nuralia memanggil staf yang menerima surat yang dimaksud, selanjutnya Staf tersebut  membenarkan bila surat dari media yang dimaksud sudah diserahkan kepada Ketua Bawaslu (Endra Amri Polem_red)

“ waktu itu, suratnya langsung saya kasih di meja pak Ketua saat itu “, ujar staf meyakinkan .

Mendengar keterangan staf, Nuralia Lase menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa surat tersebut akan kita proses, dan mohon nanti bila ada pertinggal suratnya, diserahkan kepada kami.

“ secara kelembagaan , kami dari Bawaslu meminta maaf atas kelalaian kami dalam memperhatikan surat-surat masuk, namun  secara pribadi saya juga merasa kaget bila selama ini ada surat dari teman media yang belum kami terima hingga saat ini, untuk itu kami minta nanti pertinggal suratnya untuk diserahkan kepada kami agar kami segera memproses. Selanjutnya perlu juga kami menyampaikan bahwa menurut aturan ; ada beberapa criteria yang memiliki kewenangan untuk membuat laporan pengaduan terkait pelanggaran pada pemilu, yakni : Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya hak memilih, kemudian Pemantau Pemilu, dan Peserta Pemilu “, jelas Nuralia

 

Editor: Bung_Zega

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini