NAWACITApost.com – Menteri Sosial RI (Mensos) Tri Rismaharini merespon cepat korban rudapaksa dengan menemui secara langsung korban kemudian untuk diajak tinggal di Sentra Kementerian Sosial (Kemensos).
Mensos Risma juga menyebutkan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung, paman, dan kakek kandungannya tersebut akan dirawat dan dilindungi di balai milik Kemensos.
"Saya amankan di balai kemudian akan kita lakukan terapi dan sebagainya. Saya sudah berkoordinasi dengan polres dan kejaksaan agar para pelaku dihukum maksimal," kata Mensos Risma.
Risma menyebut, hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 yakni hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Mensos juga sangat menyesalkan karena para pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dekat. “Mereka semestinya memberikan perlindungan,” kata Mensos.
Kepada aparat penegak hukum yang kini masih menangani kasus tersebut, Mensos Tri Rismaharini meminta agar pelaku diberi hukuman maksimal. “Bahkan sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak, hukuman pelaku bisa ditambah sepertiganya,” kata Mensos Risma.
Mensos menjelaskan dari segi fisik, kondisi korban sehat. Meski demikian Kemensos akan memperdalam dari segi psikis dan melakukan pendampingan, termasuk melakukan terapi karena korban mempunyai trauma setelah kedua orangtuanya bercerai. Kemensos juga akan memerhatikan pendidikan korban yang masih berusia sekolah.