NAWACITApost.com - Nama Mahkamah Konstitusi diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga di halaman Google Maps, Selasa (24/10/2023). Dalam mesin pencarian lokasi itu, alamat MK di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, diberi nama "Mahkamah Keluarga".
Menyikapi sindiran tersebut, MK akan menelusuri pelakunya. "Kami sudah mengetahui, kami sedang membahas dulu, apa akan kami sikapi nanti setelah pembahasan itu," ujar Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria, Selasa (24/10/2023).
Sindiran terkait Mahkamah Keluarga ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023). MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman mengeluarkan putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. Putusan ini lantas dimaknai banyak kalangan untuk memberi tiket kepada putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran saat ini berusia 36 tahun. Dengan berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun, ia bisa maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Dia secara aklamasi juga disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023).
Di sisi lain, Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini. Meskipun, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu dan mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Saat ini, 9 hakim konstitusi telah sepakat membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) guna merespons banyaknya laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan itu. MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum).
Sikap Google
Pantauan Nawacitapost.com, pukul 15.02 WIB Google Maps sudah memulihkan nama Mahkamah Kontitusi (MK) pada plaform mereka. Dikutip dari laman dukungannya, Google menyatakan semua orang yang memiliki akun Google dapat mengedit tag lokasi. Namun, informasi yang dimasukkan pengguna tersebut akan lebih dulu ditinjau oleh Google.
"Jika Anda sudah familiar dengan suatu tempat, Anda dapat memberikan umpan balik yang membantu Google Maps memutuskan apakah akan mengubah informasi tempat tersebut," demikian disampaikan dalam ketentuan Google.