nasional

Anwar Usman Bantah Terlibat Konflik Kepentingan

Senin, 23 Oktober 2023 | 16:25 WIB

NAWACITApost.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah terlibat konflik kepentingan dalam putusannya nomor 90/PUU-XXI/2023. Meskipun, banyak kalangan menilai putusan MK itu sebagai jalan mulus bagi Gibran Rakabuming Raka melaju di pemilihan presiden (pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Akibat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK bahkan dijuluki sebagai "Mahkamah Keluarga". Hal itu menyoroti hubungan kekerabatan anatara Anwar selaku adik ipar Presiden Joko Widodo, alias paman Gibran Rakabuming.

Anwar menegaskan bahwa selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, amanah dalam Al Quran. "Sama dengan putusan di Mahkamah Agung (MA), saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, irah-irah putusannya (MK juga berbunyi) 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'," ujar dia dalam jumpa pers pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10/2023).

Anwar memastikan, setiap keputusannya dapat dipertanggungjawabkan kepada bangsa, negara, masyarakat, dan kepada Allah SWT. "Dalam setiap perkara apa pun itu yang saya lakukan sampai hari ini," kata dia.

Ia lantas mengutip cerita Nabi Muhammad yang akan memotong sendiri tangan anaknya, Fatimah, seandainya putrinya tersebut terbukti melakukan pencurian. Pernyataan ini kerap kali ia sampaikan berulang dalam berbagai kesempatan untuk mengomentari anggapan publik dirinya tak bisa bersikap netral dalam memutus perkara karena hubungan kekerabatan dengan Istana.

Karena itu, Anwar mempertanyakan tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepadanya. Sebab, secara normatif, MK tidak dalam posisi mengadili seseorang sebagaimana perkara pada pengadilan pidana atau perdata, melainkan mengadili norma.

"Rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023, mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK," kata Anwar.

Di sisi lain, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, terpilih menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan MK yang dibentuk pada Senin (23/10/2023). Jimly terpilih bersama 2 sosok lainnya, yaitu eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi paling senior Wahiduddin Adams.

Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo. Sejauh ini, MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, hingga memintanya mengundurkan diri. Kemudian ada juga yang melaporkan seluruh hakim konstitusi dan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), serta aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

 

 

Tags

Terkini