NAWACITAPOST.COM - Dengan jumlah personil 12 (Dua Belas) orang, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Gunungtua didampingi oleh Kasubsi Kamtib, Satops Patnal, Rupam Malam dan CPNS, kembali melaksanakan razia insidentil Blok A (Kamar I, Kamar II dan Kamar III), Blok C (Kamar XI dan Kamar II) dan Kamar Mapenaling. Minggu, 16 Februari 2025.
Kegiatan dilaksanakan pukul 20.30 WIB s.d Pukul 21.55 WIB, dan seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci.
Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: Kronologi Kim Sae Ron Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Adapun hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 7 buah, Kawat hanger 9 buah, Pisau cukur 2 buah, Sendok 2 buah, Paku 2 buah dan Botol Kaca 1 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan tersebut dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib, untuk dimusnahkan.
Penggeledahan ini dilaksanakan, untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas, sehingga situasi lapas tetap aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)