nasional

Soal Putusan MK, Partai Politik Boleh Mengabaikannya!

Kamis, 19 Oktober 2023 | 22:11 WIB

NAWACITApost.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan sidang gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun, pada Senin (16/10/2023) lalu. Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati dan wali kota layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi capres maupun cawapres dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, keputusan MK memang kontroversial dan menimbulkan banyak spekulasi. Kontroversi itu tidak hanya dipicu oleh hasil putusannya, tetapi juga dinamika internal di antara hakim.

"Jadi justru hakim-hakim lah yang justru membuat putusan ini menjadi kontroversial dan menciptakan spekulasi," kata Titi, di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (19/10/2023).

Secara substansi, kata Titi, sebenarnya putusan MK tersebut merupakan sebuah terobosan yang baik bagi praktik pemilu dan demokrasi Indonesia. Karena, putusan tersebut membuka keterlibatan orang muda yang lebih luas.

"Tapi yang menjadi masalah adalah putusan tersebut diputus secara sembrono dan sangat terbuka memperlihatkan inkonsistensi hakim," kata Titi.

Titi melanjutkan, pada dasarnya MK menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan komposisi 7 hakim Mahkamah menolak, 1 halim menyatakan tidak memenuhi legal standing, dan 1 hakim dissenting opinian.

"Pada putusan untuk PSI hanya 1 hakim yang menyatakan syarat usia bisa dikecualikan, bagi yang pernah menjadi pejabat negara melalui pemilihan langsung," kata dia.

Anehnya, kata dia, pendapat 1 hakim tersebut dalam hitungan hari sudah diadopsi oleh mayoritas hakim lain. "Dalam hal ini bertambah menjadi 3 hakim, dengan tambahan 2 hakim lain mengecualikan bagi yang pernah menjadi kepala daerah," kata Titi.

Titi melihat, putusan hakim tersebut sarat akan muatan politis. Sebab, terjadi pergeseran pertimbangan hukum karena aspek politis. "Makanya saya mengatakan bahwa putusan 90 ini memperlihatkan terjadinya politisasi yudisial atau politisasi atas putusan Mahkamah Kontitusi yang diakui sendiri oleh hakim," kata Titi.

Ia berharap, putusan MK tersebut tidak menjadi penyakit kronis bagi pemilu. Karena, peran MK masih sangat besar ke depan. Karena itu, ia mendorong dilakukan pemeriksaan secara etis yang serius para hakim Mahkamah untuk memulihkan kredibilitas MK.

Di sisi lain, Titi mendukung kepemimpinan anak muda. Namun, bukan dengan cara sembrono dan menerabas etika bernegara. Kata dia, kalau MK ingin konsisten mestinya sejak awal memberikan putusan yang sama dalam gugatan PSI.

"Di awal di putusan PSI itu, mestinya mengakomodir itu bahwa semua pejabat yang dipilih rakyat bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden. Tetapi pendekatannya harus holistik," kata dia.

MK, lanjut Titi, juga mestinya mempertimbangkan implikasi dari putusannya. Misalnya, anggota DPR yang bisa usianya kurang dari 30 tahun bisa menjadi capres atau cawapres tapi tidak bisa menjadi calon gubernur.

"Kan harusnya kalau jernih, dia membawa implikasi pada jabatan politik lain yang juga harus dia perhitungkan," kata dia.

Selain itu, kata Titi, MK juga mestinya menyentuh persoalan fundamental di partai politik. Terutama, adanya keterbatasan anak muda untuk maju di pilpres karena adanya ambang batas pencalonan presiden.

"Jadi menurut saya yang paling krusial justru kalau kita ingin mendobrak ruang orang muda lebih inklusif, hapuskan ambang batas pencalonan presiden," kata dia.

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (BPN PBHI) Julius Ibrani mengatakan, dari putusan MK tersebut dapat dilihat kebrutalan sebuah oligarki. Menurutnya, rezim oligarki melegitimasi kebrutalannya melalui MK.

"Itu despotik namanya, dan itu hanya oleh satu kekuasaan politik yang namanya eksekutif," kata dia.

 

Tags

Terkini