nasional

SETARA Institute Kritik Putusan MK Soal Usia Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:42 WIB

NAWACITApost.com - SETARA Institute mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan seseorang berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah dapat maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres). Keputusan itu dinilai telah menegaskan inkonsistensi MK dalam menegakkan Konstitusi RI.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyampaikan MK telah melampaui batas kewenangannya dan mengambil alih peran DPR dan presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi. Pasalnya, dengan putusan menerima dan mengubah bunyi pasal, artinya MK menjalankan positive legislator.

"MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/10/2023).

Hendardi menambahkan, jika dengan putusan tersebut Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa pemilihan presiden (pilpres), maka tidak perlu lagi analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan kepemimpinan sang ayah. Dengan kata lain, MK ingin meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia.

Lebih jauh, dia menyatakan, saat ini MK tak ada bedanya dengan pada saat rezim Orde Baru. Ini karena, Hendardi menilai para hakim mempromosikan apa yang disebut judisialisasi politik otoritarianisme.

Jika dahulu otoritarianisme diperagakan secara langsung, maka saat ini otoritarianisme dipermak melalui badan peradilan menjadi seolah-seolah demokratis. "Padahal yang dituju adalah kehendak berkuasa dengan segala cara," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian uji materi terkait batas usia capres dan cawapres.

"Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun,” terang Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Tags

Terkini