NAWACITApost.com - Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengatakan, pemerintah harus satu suara dalam melaksanakan perannya sebagai penentu kebijakan serta tidak boleh ada tumpang tindih kebijakan antara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemerintah, lanjut dia, sudah melimpahkan kebijakan izin pasir laut ini kepada kepala daerah untuk menghindari tumpang tindih kebijakan antara Kementrian ESDM dan KKP sehingga tidak tarik ulur lagi kebijakannya antara satu sama lain.
Aktivis lingkungan Dadan Hamdani menyampaikan pendapatnya terkait hal itu. Menurutnya, sebaiknya pemerintah dalam hal ini harus peka terhadap keinginan pelaku usaha yang selalu taat pada aturan.
"Jangan mereka menghabiskan dana hanya untuk pengurusan yang dianjurkan pemerintah, tapi di sisi lain pemerintah sendiri yang tidak mau komitmen dan tidak tanggung jawab," kata Dadan, Minggu (8/10/2023).
Menurut Dadan, penambangan pasir laut ini harus diperjelas aturannya, baik dari sisi lingkungan maupun ekonominya. Karena dengan mangkraknya izin pasir laut, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar sekitar 35 % dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Di sisi lain, para pelaku usaha penambangan pasir laut hanya mendapatkan keuntungan sebesar 7-12% saja. Karena itu, pemerintah harus bersikap bijak dan Arif untuk menyingkapinya.
"Jangan sampai ada pihak yang di rugikan dengan kebijakan yang sudah di keluarkan tetapi terkunci untuk bisa bergerak," kata dia.
Sumber : DH