nasional

Menag Batasi Kampanye di Pondok Pesantren

Jumat, 6 Oktober 2023 | 21:46 WIB

NAWACITApost.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menetapkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) dan lembaga pendidikan lain di bawah Kementerian Agama. Aturan tersebut dikeluarkan menjelang pemilu 2024.

"Yang (kampanye politik) sifatnya elektoral, kami akan batasi itu," kata Yaqut, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Namun, lanjut Yaqut, ia membolehkan bentuk kampanye yang bersifat pendidikan politik. Menurutnya, pendidikan politik diperlukan untuk membuka cakrawala pada santri.

"Kalau tujuannya untuk melakukan pendidikan politik, membuka cakrawala santri atau siapa pun yang berada di bawah Kemenag menjadi lebih baik atas politik, kita akan persilakan," terang dia.

Yaqut menyebutkan, sudah ada aturan tersendiri mengenai konsep kampanye yang dibolehkan di lingkungan lembaga pendidikan. Aturan itu tidak terkhusus bagi Ponpes saja.

"Karena kami membawahi banyak lembaga pendidikan, bukan hanya pesantren, di situ ada madrasah, lembaga pendidikan, ada perguruan tinggi, ya," katanya.

Sebelumnya, Yaqut juga sudah menetapkan aturan terkait pembatasan kampanye di masjid bagi para penceramah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) nomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang disahkan pada 27 September 2023.

Pada poin E aturan tersebut, terdapat ketentuan soal penceramah dan materi ceramah. Salah satu isinya menyebut, penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.

Tags

Terkini