NAWACITApost.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi kasus kopi sianida Jessica Wongso. Menurutnya, putusan pidana 20 tahun kepada Jessica dinilai tidak adil karena sejumlah bukti belum pasti kebenarannya.
"Maukah kita memenjarakan orang 20 tahun atas sesuatu yang tidak pasti, maukah kita memenjarakan orang atas sesuatu yang belum pasti," kata Hotman, Kamis (5/10/2023).
Hotman juga melihat adanya kejanggalan terkait hasil penelitian ahli forensik kimia yang menyatakan bahwa Jessica menaruh sianida di kopi Mirna. Di dalam putusan perkara Jessica, ada ahli forensik kimia yang mulai pertama kali melihat sisa sianida tanggal 10 Januari 2016 atau empat hari sesudah kejadian kematian tanggal 6 Januari 2016.
“Kemudian ahli kimia tersebut menghitung mundur ke belakang berapa besar sianida menguap mundur ke belakang per 24 jam dan akhirnya berkesimpulan bahwa sianida tersebut diletakkan sekitar pukul 16.45 WIB,” kata Hotman.
Menurut Hotman, teori mundur tersebut juga tidak bisa menjadi patokan. Karena, tidak diketahui secara pasti waktu penguapan kopi sianida.
"Apakah jam ke-18 penguapannya, itu kan beda-beda. Jadi benar-benar para ahli kimia forensik tolong dulu kasih pendapat apakah teori tersebut benar, kalau saya mengatakan tidak benar, saya tidak setuju total,” kata Hotman.
Sebagaimana diketahui, kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin kembali menuai sorotan publik. Jessica Wongso yang dijadikan tersangka tunggal dalam kasus tersebut, kini mulai diragukan setelah film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso dirilis di Netflix.