NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Deli Serdang, pada Kamis (13/02/2025).
Kegiatan yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang ini, merupakan pemusnahan barang bukti untuk Perkara Tindak Pidana Umum dan Tidak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Adapun tamu undangan yang turut hadir antara lain : Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kapolresta Deli Serdang, Kepala BNNK Deli Serdang, Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang dan tentu Kalapas Lubuk Pakam.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa : 1. Narkotika jenis Sabu, Ganja, Ekstasi dan pil H5, Alat Hisap (406 perkara tindak pidana Narkotika), 2. Mesin Jekpot (117 perkara tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum), serta Senjata Tajam (118 perkara Tindak Pidana terhadap orang).
Sebagai perwakilan Kalapas Lubuk Pakam (Hakim Sanjaya), Tiopan P. Situmorang, Kasi. Adm. Kamtib menyampaikan kepada tim humas Lapas Lubuk Pakam bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada Masyarakat.
Bersama seluruh unsur Forkominda termasuk pihak Lapas Lubuk Pakam, membuktikan bahwa kita tidak ada kompromi dengan segala bentuk kejahatan terkhusus di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Hari Pertama Bertugas, Kalapas Kelas IIB Siborongborong Tegaskan Komitmen Pembenahan
“Semoga kegiatan ini mampu terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Amin”. Tutup Tiopan.
(Humas Lalupa)