NAWACITApost.com - Berkaitan dengan libur Maulid Nabi Muhammad SAW, maka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Bogor bakal ditiadakan sementara, pada Kamis (28/9/2023). Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram @tmcpolresbogor.
“Pada hari Kamis 28 September 2023 libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM di satpas dan SIM keliling Polres Bogor tidak ada pelayanan,” tulis unggahan tersebut, dikutip Kamis.
Polres Bogor memberikan dispensasi untuk mengurus SIM pada besok (19/9/2023). "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 28 September 2023 dapat memperpanjang SIM pada hari Jumat, 29 September 2023," lanjut unggahan itu.
Jika SIM tidak diperpanjang pada masa tenggang waktu yang diberikan, maka harus melaksanakan penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan baru. Artinya, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya, tanpa perlu khawatir harus melakukan pembuatan SIM baru. Namun, SIM yang sudah melewati masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 29 September 2023, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.
Seperti diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya. Adapun biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.