NAWACITAPOST.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) turut mengungkapkan aturan transaksi jual beli online, e-commerce atau social commerce.
Zulhas menegaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk memfasilitaskan promosi barang atau jasa bukan untuk berjualan.
"Yang pertama, isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa," kata Zulkifli Hasan kepada awak media beberapa waktu lalu.
"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya," sambungnya.
Selanjutnya, Zulhas menambahkan bahwa di TV ada promosi tapi tidak bisa berjualan. Hal itulah dasarnya.
"Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," paparnya.
Sementara itu, Zulhas menyatakan akan menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan. Pasalnya, penjualan online dianggap mulai meresaikan pedagang offline.
"Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023," katanya.
"Ya kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke apa namanya, Kominfo untuk mendengarkan habis mendengarkan apa lagi?," kata Zulhas. (****)