nasional

Kata Heru Budi Soal Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus

Jumat, 15 September 2023 | 11:05 WIB
Pemandangan Tugu Monas, Jakarta Pusat dan taman Medan Merdeka yang mengelilinginya, Kamis (3/1/2019). Kompleks tugu Monas yang menempati areal seluas 80 hektar selain menjadi lokasi tujuan wisata bersejarah dan monumen ikon di ibukota juga menyediakan ruang terbuka hijau yang menjadi paru-paru kota sebagai penghasil oksigen yang dapat menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain itu taman di sekeliling Monas juga menjadi habitat satwa dan resapan air di tengah kepuangan gedung bertingkat. KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF) 03-01-2018 *** Local Caption *** Paru-paru Ibukota Pemandangan Tugu Monas, Jakarta Pusat dan taman Medan Merdeka yang mengelilinginya, Kamis (3/1/2019). Kompleks tugu Monas yang menempati areal seluas 80 hektar selain menjadi lokasi tujuan wisata bersejarah dan monumen ikon di ibukota juga menyediakan ruang terbuka hijau yang menjadi paru-paru kota sebagai penghasil oksigen yang dapat menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain itu taman di sekeliling Monas juga menjadi habitat satwa dan resapan air di tengah kepuangan gedung bertingkat. KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF) 03-01-2018

NAWACITApost.com - Pemerintah berencana menjadikan Jakarta sebagai daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim). Wacana ini diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menanggapi hal itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perubahan dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam. Sebab, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta hingga kini masih terus dibahas oleh pemerintah pusat.

"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," ucap Heru, di Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Heru enggan berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta, termasuk poin-poin utama dalam rapat terbatas mengenai beleid tersebut. "Intinya masih dibahas," singkat Heru.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin. Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).

Tags

Terkini