nasional

Waspada Uang Mutilasi, Kenali Ciri-cirinya!

Kamis, 14 September 2023 | 11:20 WIB

NAWACITApost.com - Uang mutilasi mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, fenomena ini belakangan menjadi viral.

Bahkan, Bank Indonesia (BI) mewanti-wanti agar masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi. Untuk menghindari uang mutilasi tersebut, kita harus mengetahui pengertian sekaligus mengenali ciri-cirinya.

Pengertian Uang Mutilasi


Uang mutilasi adalah uang yang disobek lalu disambungkan dengan lembaran uang palsu. Penempelannya sangat halus, sehingga sekilas nampak asli.

Awal bulan ini, uang mutilasi dilaporkan beredar di masyarakat dan sempat viral. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono membenarkan adanya uang mutilasi tersebut.

Uang mutilasi mempunyai nomor seri yang berbeda di satu lembar yang sama. Dengan demikian, uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh uang palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.

“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011,” kata Erwin di Jakarta, Jumat, 8 September 2023.

Ciri-ciri Uang Mutilasi


Untuk menghindari uang palsu tersebut, kita harus waspada. Berikut adalah cara sederhana memeriksa keaslian uang.

1. Nomor seri berbeda. Jika nomor seri berbeda di bagian depan dan belakang, maka uang tersebut kemungkinan besar adalah uang mutilasi.

2. Benang pengaman uang. Jika benang pengaman tidak terlihat jelas atau tidak ada sama sekali, maka uang tersebut kemungkinan besar adalah uang mutilasi.

3. Terdapat pola kerusakan. Uang mutilasi memiliki pola kerusakan di lembaran uang, seperti terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya.

4. Logo BI yang tidak berubah warna. Jika logo BI tidak berubah warna saat diputar atau dilihat dari sudut tertentu, maka uang tersebut kemungkinan besar adalah uang mutilasi.

Adapun hukuman terkait pengedar uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan, setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah dapat dipidana dengna penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kalaupun bukan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak rupiah dan itu juga ada pidananya jadi ini hal yang sangat serius," kata Erwin.

 

Tags

Terkini