NAWACITApost.com - DPR RI mendukung wacana ibadah Haji cukup sekali seumur hidup. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi antrean, sekaligus memberi kesempatan bagi mereka yang belum menjalankan ibadah Haji.
“Saya setuju larangan naik Haji bagi yang sudah berangkat Haji, kecuali bagi petugas yang memang melayani jemaah Haji,” ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam keterangan persnya, Selasa (29/8/2023).
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan usulan tentang larangan haji lebih dari satu kali bagi masyarakat Indonesia. Wacana tersebut muncul sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk memotong antrean keberangkatan Ibadah Haji yang begitu panjang.
Alasan lainnya juga dilihat dari segi syar'i, yang menyebutkan para ulama sepakat bahwa ibadah Haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup. Sehingga prioritas berangkat Haji akan diberikan kepada masyarakat yang belum berangkat.
“Selain untuk mengurangi antrean, tentu untuk memberikan kesempatan bagi muslim Indonesia lain yang belum mendapatkan kesempatan menjalankan Ibadah Haji,” tuturnya.
Ace berpendapat, wacana pembatasan naik Haji juga akan mengurangi tekanan pada Pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan ibadah Haji. Apalagi pada penyelenggaraan Haji tahun 2023 banyak masalah yang dihadapi para jemaah Indonesia.
"Dengan adanya wacana berhaji sekali seumur hidup, kita berharap penyelenggaraan Ibadah Haji berikutnya dapat lebih baik,” ungkap Ace.
Meski begitu, Ace meminta Pemerintah memastikan agar melakukan perencanaan matang sebelum mengimplementasikan kebijakan berhaji sekali dalam seumur hidup. Dia mengingatkan pentingnya kajian mendalam demi kebaikan masyarakat dan dalam rangka menjaga integritas pelaksanaan Ibadah Haji itu sendiri.
"Wacana ini tentu akan kami pertimbangkan dibahas dalam revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini sudah masuk Prolegnas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ace meminta Pemerintah memperhatikan sejumlah aspek sebelum sepakat menerapkan kebijakan berhaji sekali dalam seumur hidup. Seperti soal pendataan calon jemaah Haji. "Bagaimana sistem pendaftaran dan seleksi akan diatur untuk memastikan bahwa mereka yang belum pernah berhaji mendapatkan prioritas, sambil tetap mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak," rinci Ace.
Ace juga mendorong Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang masif bika hendak merealisasikan kebijakan berhaji sekali seumur hidup. Ace meminta Pemerintah membuka peluang lain bagi umat muslim yang hendak beribadah di Tanah Suci lebih dari satu kali, misalnya dengan kemudahan akses umrah.
"Kebijakan ini akan mempengaruhi aspek-aspek sosial dan budaya bagi sebagian kalangan masyarakat. Jadi perlu edukasi yang tepat agar kebijakan tersebut dapat diterima dengan baik oleh seluruh umat muslim Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah juga didorong untuk melakukan pengawasan yang ketat dalam hal pendataan dan pendaftaran. Dengan begitu, Pemerintah tidak akan kecolongan dengan memberangkatkan umat muslim yang sebelumnya sudah pernah menjalankan Ibadah Haji.
"Perlunya pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau pelanggaran," tutup Ace.