nasional

Gugat UU Pemilu, Perludem Minta Hapuskan Parliamentary Threshold 4 Persen.

Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:58 WIB

NAWACITApost.com - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di menit-menit akhir proses pemilu, Perludem meminta agar MK menghapuskan syarat parliamentary threshold 4 persen.

"Frasa 'paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional' bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional'," demikian bunyi permohonan Perludem yang dilansir website MK, Selasa (29/8/2023).

Perludem merujuk di Spanyol terdapat 350 kursi parlemen yang tersebar di 52 daerah pemilihan. Rata-rata besaran daerah pemilihan untuk di Spanyol adalah 6,7%. Sehingga jika ingin mengetahui peluang partai politik untuk bisa mendapatkan kursi di daerah pemilihan, maka dapat menggunakan ambang batas efektif. Setelah dihitung akan ditemukan angka ambang batas efektifnya adalah 9.7%.

Angka ambang batas ini berlaku hanya di tingkat daerah pemilihan saja, tidak berlaku di tingkat nasional. Jika hal ini diterapkan secara nasional, maka akan sangat mudah bagi partai politik untuk bisa mendapatkan kursi. Hal ini juga serupa dengan Irlandia pada Pemilu 2002. Irlandia memiliki 165 kursi dengan rata-rata daerah pemilihan 4. Jika menggunakan rumus ambang batas efektif, maka akan ditemukan angka 15%. Sekali lagi angka ambang batas ini berlaku untuk tingkat daerah pemilihan.

Pemohon, melalui hasil perhitungan yang sudah dilampirkan di dalam alat bukti permohonan ini, menunjukkan dampak dari pengaturan ambang batas parlemen, telah membuat hasil pemilu menjadi tidak proporsional. Selain itu, ketentuan itu dinilai telah melanggar prinsip negara hukum karena hanya berdasarkan kehendak politik bebas para pembentuk undang-undang.

"Untuk menguji apakah benar sistem pemilu di Indonesia proporsional, caranya adalah dengan menghitung hasil pemilu dengan indeks proporsionalitas yang sudah digunakan dan dijelaskan oleh Pemohon," urainya.

 

Tags

Terkini