NAWACITApost.com - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan, perilaku Irjen Napoleon Bonaparte sebagai perbuatan tercela. Karena itu, ia dikenakan sanksi administratif, berupa demosi selama 3 tahun 4 bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Senin (28/8) malam.
Napoleon merupakan terdakwa dalam kasus suap penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dlam sidang KKEP ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (Ketua Komisi Sidang); Wadankorbrimob Irjen Pol Imam Widodo (Wakil Ketua Sidang). Kemudian (Anggota Komisi Sidang) Kadivpropam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Pol Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan oleh sudara NB (Napoleon Bonaparte) telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice a.n JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, Napoleon menerima keputusan sidang KKEP dan tak melakukan banding. Jenderal bintang dua itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima Napoleon sebesar SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
Hakim meyakini suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Napoleon langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
Napoleon menilai, kasus tersebut sudah melecehkan martabatnya. Namun upaya banding yang diajukannya ditolak. Kasasi yang diajukannya ditolak sehingga perkaranya inkrah dan dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang.
Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kece.
Kini, Irjen Napoleon telah bebas bersyarat setelah kurang lebih 2 tahun dijebloskan ke Lapas Cipinang.