NAWACITApost.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait larangan kampanye di rumah ibadah. Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal melarang kampanye di tempat ibadah.
"Kita kan sudah mengeluarkan surat edaran, sudah ada aturannya lah. Itu kan termasuk UU pemilu juga kan tidak membolehkan ada kampanye di rumah ibadah," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Kamaruddin meminta agar masyarakat dapat bersinergi bersama pemerintah untuk mengawal keberagaman beragama dalam tahapan pemilu ini. Terlebih, kini Indonesia sudah memasuki tahun politik, sehingga perlu antisipasi terjadinya kekerasan berlatar belakang agama.
"Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya, jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa bersama-sama keragaman kita ini. Ya kita harus jaga bersama Indonesia ini," tuturnya.
Sebagai informasi, MK tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong. Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Atas permohonan itu, MK mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah.
MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.