NAWACITApost.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 14.297 laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI).
"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," ujarnya, dikutip Rabu (22/08/2023).
Menurut Budi situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diblokir tersebut berupa penambangan aset kripto, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu. “Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam," tegasnya.
Selain melakukan pemblokiran, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, Kemenkominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra. Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait," kata Budi.
Adapun di tingkat hilir, lanjut Budi, Kementerian Kominfo siap memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Di sisi lain, Budi juga mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.
"Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," imbaunya.