nasional

Haris Azhar Klaim Tak Bersalah dalam Kasus 'Lord Luhut'

Senin, 21 Agustus 2023 | 22:21 WIB

NAWACITApost.com - Terdakwa Haris Azhar mengaku tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.Hal itu disampaikan Haris menjawab pertanyaan Kuasa Hukum dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/8).

"Saya meyakini bahwa saya tidak bersalah. Saya tidak menyesal," ucap Haris.

Haris mengatakan video podcast bersama Fatia Maulidiyanti yang berisi konten 'Lord Luhut' itu membantu apa yang tengah dialami oleh masyarakat Papua. Ia menilai dakwaan terhadap dirinya dan Fatia banyak tak memenuhi unsur hukum.

Ia juga menganggap pemeriksaan terhadap dirinya dan Fatia sebagai bentuk kegagalan jaksa dalam menghadirkan saksi. "Jadi saya pikir pemeriksaan saya dan Fatia ini dalam rangka mengisi kekosongan dan kegagalan hadirnya sejumlah saksi untuk menjabarkan," jawab Haris.

Selain itu, Haris menganggap pernyataan terkait keterlibatan Luhut di aktivitas pertambangan Papua yang ditayangkan dalam Podcast YouTube itu tak membutuhkan alat bukti. Ia juga menjelaskan bahwa paparan podcast hanya menggambarkan terkait hasil kajian cepat, bukan membacakan kalimat per kalimat dari hasil rilis kajian cepat tersebut.

Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tags

Terkini