NAWACITAPOST.COM - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Kepulauan Riau (Kepri), dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ( HUT ) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78 ini meminta kepada Kapolri untuk melakukan evaluasi kembali kinerja Kapolda Kepri beserta Jajarannya.
Husnul Husin Mahabessy selaku Ketua DPD GMNI Kepri mengatakan bahwa ada dugaan pihak Kepolisian Kapolda Kepri kongkalikong dengan para pengusaha atau mafia di wilayah Kepri seperti Batam, Karimun, Tanjung Pinang.
Dalam penuturannya, GMNI menduga ada kegiataan di wilayah Kepri karena telah melakukan unsur pelanggaran hukum negara.
Dalam keterangan pers yang diterima Nawacitapost, pelanggaran hukum itu karena adanya perjudian di Kota Batam Kepri.
Husnul Husin Mahabessy mengatakan bahwa ada penindakan terkesan tebang pilih dan sampai sekarang Kasutbid 3 Jatanras AKBP Robby belum dicopot dari jabatannya.
-
"Jadi, seperti terkesan Kapolda Kepri membiarkan anak buahnya melakukan penyalahgunaan kekuasaan abuse of power dalam menjalankan tugas, dan menciptakan citra buruk ditubuh kepolisian," tulis Husnul dalam keterangannya.
Pada keterangan selanjutnya menjelaskan bahwa ada salah satu pengusaha di Kota Batam, Akim menjadi sorotan di media sosial karena menayangkan pemberitaan terkait dugaan kegiatan secara ilegal membangun Gurindam 12, dengan mengunakan material ilegal, dan diduga dilakukan secara ilegal, dan tidak bergeming sama sekali oleh Polda Kepri
“Patut kita duga Kapolda Kepri bermain mata dengan pengusaha Akim, sehingga perkara ini sampai saat ini tidak ada titik terang, ditambah lagi kasus Perjudian, Minuman Keras Ilegal, Praktek Prostitusi, peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam ( THM ) di Kabupaten Karimun diduga Kapolres Karimun menerima aliran dana dari kegiatan tersebut,” ungkap Husnul.
Lebih lanjut, Husnul Husin Mahabessy mengatakan adapun Kapolres Karimun kuat dugaan menerima aliran dana dari beberapa kegiatan seperti aktivitas ilegal miras ilegal ,Club malam Wiko, Satria dan BBM Subsidi, belum ada tindakan terhadap pengusaha seperti Cunheng, Bili, Tediponti, Vincent, Acai Cingko,” kata Husnul menerangkan saat di Mebes Polri.
Dengan kasus perjudian di Karimun Tjeng Kok Lie alias Kolek (70) tahun yang ditangkap oleh jajaran reskrim Polres Karimun pada 4 Mei 2023 yang sampai saat ini masih dalam tahap P18 dan menjadi tersangka tunggal, berdasarkan UUD KUHP 303, Penjual, Pembeli, Penyedia, dan Penyuruh, siapa saja yang terlibat dalam kegiatan perjudian Togel Sie Jie tersebut ada pelaku tindak pidana perjudian
Namun tidak halnya dengan Tjeng Kok Lie alias Kolek (70) tukang tulis nomor Sie Jie menjadi tersangka tunggal. Oleh karena itu, Ketua DPD GMNI Kepri melaporkan terkait penegakan hukum oleh Polda Kepri dan Kapolres Karimun ke Mabes Propam di Jakarta saat ini,
Dan Tjeng Kok lie alias Kolek (70) telah menyerahkan nama nama ke penyidik reskrim Polres Karimun, antara lain Vincent, Acai alais Fortuner, namun sampai saat ini diduga orang -orang tersebut masih berkeliaran, terkesan Kapolres Karimun main mata.
"Semoga dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 78 ini, Kapolri mengevaluasi kembali kinerja Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun," harap Husnul Husin Mahabessy.